Akankah Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bakal Segera Lengser di Pemungutan Suara Pemakzulan Kedua? - Halaman all - TribunNews
Internasional,
Akankah Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bakal Segera Lengser di Pemungutan Suara Pemakzulan Kedua? - Halaman all - TribunNews
TRIBUNNEWS.COM - Partai Kedaulatan Rakyat (PPP), partai penguasa di Korea Selatan, bakal mengadakan pemungutan suara pemakzulan kembali terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.
Pemungutan suara pemakzulan kedua ini dilakukan setelah gagalnya mencapai kuorum yang diperlukan akibat pemboikotan oleh PPP di pemungutan pertama pada 7 Desember 2024 lalu.
Majelis Nasional Korea Selatan diperkirakan akan segera melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan Presiden Yoon pada Sabtu (14/12/2024) besok.
Para analis sekarang melihat bahwa semakin kecil kemungkinan anggota parlemen PPP, yang memegang suara penentu untuk mosi tersebut, akan melakukan boikot lagi.
Mengutip The Korea Times, hal tersebut karena adanya kemarahan publik akibat dari pemboikotan di pemungutan suara pemakzulan pertama.
Sifat anonim pemungutan suara pemakzulan meningkatkan kemungkinan pengesahannya, karena memungkinkan anggota parlemen partai yang berkuasa untuk memberikan suara secara independen tanpa tekanan partai.
Dikombinasikan dengan meningkatnya sentimen publik dan ketakutan bahwa menentang pemakzulan secara membabi buta dapat menyeret partai yang berkuasa ke dalam tsunami politik bersama Yoon.
Perwakilan Kim Sang-wook, salah satu dari tiga anggota partai berkuasa yang memberikan suara mendukung pemakzulan Sabtu lalu, mengungkapkan bahwa setidaknya 10 anggota parlemen dari partai berkuasa telah secara pribadi menyatakan dukungan mereka terhadap mosi tersebut.
Perwakilan Kim Jae-sub, anggota faksi reformis lain di PPP, secara terbuka meminta partai untuk mengadopsi pemakzulan sebagai sikap resminya.
"Saya yang sebelumnya abstain dari pemungutan suara pemakzulan, kini berupaya untuk memakzulkan Presiden Yoon."
"Karena Presiden menolak untuk mengundurkan diri, saya mendesak PPP untuk secara resmi mendukung pemakzulan," kata Kim di ruang jumpa pers di Majelis Nasional di Seoul, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditetapkan Jadi Tersangka Imbas Umumkan Darurat Militer
Analis politik memperkirakan jumlah suara yang mendukung pemakzulan di dalam partai yang berkuasa akan meningkat, sehingga meningkatkan kemungkinan mosi tersebut diloloskan kali ini.
"Pertama, kali ini PPP tidak dapat menghindari partisipasi dalam pemungutan suara pemakzulan karena kemarahan publik yang meluas."
"Jika mereka hadir, pemungutan suara anonim akan meningkatkan kemungkinan anggota parlemen akan memberikan suara sesuai hati nurani mereka," kata Park Sang-byung, seorang komentator politik.
Kedua, lanjut Park, pemakzulan akan memberi waktu lebih lama bagi Yoon paling tidak sampai Maret atau April tahun depan.
Karena usulan itu perlu disahkan di Mahkamah Konstitusi dibanding pengunduran diri secara sukarela yang efeknya akan langsung terjadi.
"Selain itu, bahkan jika Yoon mengundurkan diri secara sukarela, kecil kemungkinan pihak oposisi akan menerima gagasan tersebut."
"Ada risiko apa yang akan terjadi jika Yoon menolak untuk mengundurkan diri."
"Terakhir, karena Yoon dilaporkan telah mulai menyewa penasihat hukum untuk mempersiapkan pemakzulan, anggota parlemen PPP akan merasa tidak terlalu terbebani untuk memberikan suara yang mendukung pemakzulan," jelasnya.
Baca juga: Alasan Eks Menhan Korsel Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Dituduh Bantu Lancarkan Pemberontakan
"Dengan mempertimbangkan semua ini, kemungkinan pemakzulan berhasil adalah 80 persen. Jika kali ini gagal, kemungkinan pemakzulan berhasil nanti adalah 100 persen," kata Park.
Polisi Tunda Penggerebekan Kantor Yoon
Polisi Korea Selatan menghadapi penundaan dalam penggerebekan Kantor Kepresidenan pada Rabu.
Penundaan ini terjadi setelah Dinas Keamanan Presiden menolak untuk bekerja sama dalam penyelidikan mereka.
Sebuah tim yang terdiri dari 18 penyidik tiba di kompleks Kantor Kepresidenan sesaat sebelum tengah hari untuk mencari materi yang terkait dengan dekrit darurat militer, termasuk catatan rapat Kabinet yang diadakan sesaat sebelum Yoon mengumumkan perintah tersebut pada tanggal 3 Desember, menurut Kantor Investigasi Nasional Badan Kepolisian Nasional (NPA).
Baca juga: Eks Menhan Korsel Resmi Ditahan, Pengadilan Seoul Tetapkan Jadi Dalang Darurat Militer
Namun, hingga pukul 4 sore, para penyelidik belum memasuki Gedung Kantor Presiden karena pembicaraan masih berlangsung dengan Dinas Keamanan Presiden mengenai bagaimana penggerebekan akan dilakukan.
Dikutip dari Yonhap, surat perintah penggeledahan mencantumkan Yoon sebagai tersangka.
Sementara Kantor Presiden, Ruang Rapat Kabinet, Dinas Keamanan Presiden, dan Gedung Kepala Staf Gabungan (JCS) sebagai subjek penggerebekan.
Markas besar JCS terletak di kompleks yang sama, dan komando darurat militer menggunakan ruang bawah tanah sebagai ruang situasi selama enam jam darurat militer diberlakukan.
Polisi berusaha memasuki gedung untuk menyita materi yang terkait dengan operasinya.
Baca juga: Buntut Darurat Militer di Korsel, Presiden Yoon Dilarang ke Luar Negeri di Tengah Penyelidikan
Laporan sebelumnya mengatakan Yoon tidak berada di dalam Gedung Kantor Kepresidenan pada saat percobaan penggerebekan.
Tetapi kemudian menjadi jelas karena laporan tersebut tidak dapat dikonfirmasi.
Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemberontakan dan pembangkangan.
Ia juga dilarang meninggalkan Korea Selatan dan menjadikannya sebagai presiden pertama yang dijatuhi larangan keluar.
Pihak kepolisian Korea Selatan menduga Yoon mendalangi pemberontakan tersebut.
Baca juga: Krisis Politik di Korsel Bawa Malapetaka, Buat Mata Uang Won Anjlok Hingga Saham Ambruk
Petugas penegak hukum juga telah membuka kemungkinan untuk menempatkan Yoon dalam penangkapan darurat tanpa surat perintah mengingat beratnya pemberontakan, kejahatan yang hukumannya hingga mati.
Polisi juga menggerebek kantor NPA, Badan Kepolisian Metropolitan Seoul (SMPA), dan Garda Polisi Majelis Nasional pada hari Rabu.
Pencarian tersebut dilakukan menyusul penangkapan darurat terhadap Kepala NPA, Cho Ji-ho dan Kepala SMPA, Kim Bong-sik pada Rabu dini hari.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Komentar
Posting Komentar