Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Karyawati Diringkus di Sukabumi - merdeka

 

Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Karyawati Diringkus di Sukabumi - merdeka

Polisi berhasil menangkap GSH, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AD, seorang karyawati di toko roti.

Polisi telah menangkap GSH, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap AD, seorang karyawati toko roti yang berlokasi di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024.

Tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur berhasil menangkap anak bos toko roti itu di Hotel Anugerah, Sukabumi pada malam hari Minggu (15/12).

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12).

Nicolas menegaskan bahwa pelaku tidak dapat menghindar dari hukum, terutama mengingat bahwa kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Nicolas.

Dia juga menjelaskan bahwa penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Jika sudah ada minimal dua alat bukti yang lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.

Atas tindakan yang dilakukannya, GSH sebagai terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara. Baca juga Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Karyawati Dianiaya Anak Bos Toko Roti di Jaktim.

Kronologi Penganiayaan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika pelaku meminta bantuan kepada korban, seorang karyawati di tokoroti, untuk mengantar makanan ke ruang pribadinya. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena bukan merupakan tugasnya.

"Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya," ungkap Lina.

Penolakan ini memicu kemarahan pelaku, yang berujung pada tindakan penganiayaan.

"Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban," lanjut Lina.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian kepala.

"(Kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek," jelasnya.

Saat ini, kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Dalam perkara ini, terlapor terancam melanggar Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.

Lina juga menambahkan bahwa anak bos toko roti saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Terkait terlapor, saat ini masih berstatus saksi karena perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan," tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh

Editor Achmad Fikri Fakih Haq

A
Reporter
  • Aries Setiawan
  • Rahmat Baihaqi
Kronologi Pegawai Toko Roti Dilempar Anak Bos Pakai Kursi hingga Luka di Kepala, Dipicu Masalah Sepele Ini

Peristiwa ini ternyata sudah dilaporkan sejak Oktober lalu dan kembali viral di medsos. Kasus ini sudah naik ke penyidikan.

Tak cuma Kursi, Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim juga Lempar Patung Batu, Meja hingga Loyang ke Pegawai

Penganiayaan dialami Dwi karena GSH kesal perintahnya agar mengantarkan makanan ke kamar pribadinya ditolak.

Lempar Pegawai dengan Kursi, Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim Klaim Kebal dengan Hukum

Korban yang bertugas di bagian kasir merasa perintah pelaku bukan bagian dari tugasnya makanya menolak.

Ibu Rumah Tangga di Medan Tega Aniaya Putri Kecilnya, Ditindih Hingga Dicambuk Berkali-kali

D berulang kali melibas KGL menggunakan tali pinggang hingga membuat anak perempuan itu menjerit kesakitan

Penampakan Anak Perempuan Kandung yang Tikam Ayahnya Sampai Tewas di Duren Sawit

Dalam kasus ini tersangka yang ditangkap hanya satu, bukan dua tersangka K (17) dan P (16).

Geram Ibunya Sering Dianiaya, Pelajar di Garut Gelap Mata Bacok Ayah Tirinya Bertubi-tubi

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.

Cemburu pada Istri yang Bekerja di Arab, Pria Sukabumi Aniaya Anak Kandung Berusia 6 Tahun dan Merekamnya

Seorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita