Bawaslu Terima 129 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dalam Pilkada, Terbanyak di Banten - Kompas TV
Bawaslu Terima 129 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dalam Pilkada, Terbanyak di Banten
Kompas.tv - 5 Desember 2024, 05:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja melaporkan bahwa pihaknya telah menerima 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) selama tahapan pilkada hingga November 2024.
Rahmat pun menyebut Bawaslu telah menemukan tujuh temuan dugaan pelanggaran netralitas kades terkait Pilkada 2024.
Baca Juga: Gaduh "Parcok" Cawe-Cawe Pilkada, Prabowo Ucap Terima Kasih untuk TNI, Polri, BIN, KPU, Bawaslu
Kata dia, total terdapat 147 laporan yang telah teregistrasi di Bawaslu di semua tingkatan. Sebanyak 16 laporan di antaranya masuk kategori pidana.
“Dari total 147 laporan yang diregistrasi, 16 laporan masuk dalam kategori pidana, 103 laporan merupakan pelanggaran hukum lainnya, dan 39 laporan bukan merupakan pelanggaran,” kata Bagja dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia mengungkapkan Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas terbanyak selama Pilkada Serentak 2024.
“Catatan lima provinsi dengan sebaran pelanggaran aparatur kepala desa paling besar adalah Banten 20 laporan, Sulawesi Tenggara 16 laporan, Lampung 12 laporan, Jawa Timur 12 laporan, dan Jawa Barat 10 laporan,” kata Bagja, dikutip Antara.
Lebih lanjut, dia memaparkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap netralitas ASN di Pilkada 2024. Menurutnya, terdapat 878 perkara ASN yang menunjukkan ketidaknetralan.
Sedangkan ASN yang menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu, tercatat sebanyak 64 perkara.
Baca Juga: Hasanuddin Soroti Netralitas TNI di Rapat Komisi I DPR Bersama Menhan dan Panglima | SERIAL PILKADA
“Kemudian, ASN ikut kampanye, sosialisasi atau perkenalan di 61 perkara. ASN mengampanyekan atau menyosialisasikan calon gubernur, bupati, wali kota di media sosial 27 perkara,” kata Bagja.
Mengenai dugaan politik uang pada masa tenang, Bawaslu menemukan setidaknya 59 peristiwa dugaan bagi-bagi uang terkait pilkada.
“Sebanyak delapan peristiwa merupakan hasil temuan pengawasan Bawaslu, dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu,” katanya.
Kemudian, dia mengatakan terdapat tujuh peristiwa dugaan pelanggaran politik uang pada tahap pemungutan suara.
Rinciannya, satu peristiwa merupakan hasil pengawasan dan enam peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu.
Baca Juga: Politikus PDIP Buka Suara soal Dipanggil MKD karena Pertanyakan Netralitas Polisi di Pilkada
Sumber : Antara
Komentar
Posting Komentar