BREAKING NEWS - Tak Kapok Kena Razia, Aksi Balap Liar di Sukoharjo Kembali Terjadi - Tribunsolo
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura kembali menggelar razia balapan liar dan mengamankan puluhan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kartasura, pada Sabtu (30/11/2024).
Setidaknya 30 unit sepeda motor berbagai jenis merek diamankan petugas dalam razia tersebut.
Jalan Ahmad Yani yang terletak di Kecamatan Kartasura ini merupakan jalan perbatasan antara Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo.
Jalan yang lebar dan aspal yang mulus seringkali digunakan para oknum anak muda terkhusus pelajar melakukan aksi balap liar.
Biasanya, mereka melakukan aksi balap liar pada kamis malam, Jumat malam dan pada Sabtu malam.
Aksi balap liar tersebut juga meresahkan masyarakat pengguna jalan hingga warga sekitar jalan Ahmad Yani.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, diwakilkan Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mengatakan berulangkali diperingati sampai tindakan razia gabungan, tak membuat oknum balap liar ini jera.
"Padahal sering dilakukan razia dan penahanan sepeda motor, pelaku balap liar dan motor knalpot brong di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, sepertinya tak jera," kata Tugiyo, Minggu, (1/12/2024).
Baca juga: 6 Remaja Nekat Balap Liar di Delanggu Klaten, Kini Berujung Ditilang, Motor Ikut Diamankan
Tugiyo menyebut dalam razia itu diamankan setidaknya 30 unit sepeda motor.
Menurutnya, pengendara 30 unit sepeda motor ini telah melanggar peraturan yang berlaku dan membahayakan serta meresahkan masyarakat.
"Para pelaku ini akan kami berikan tilang secara tegas dan pembinaan, dan penahanan secara 1 bulan penuh. Hal itu diharapkan membuat efek jera kepada para pelaku balap liar," paparnya.
Tugiyo juga menambahkan, dari total 30 unit sepeda motor itu saat ini masih dilakukan pendalaman jumlah sepeda motor yang tak mempunyai surat-surat.
"Kalau berapa jumlah yang tidak ada surat-suratnya, saat ini masih pendalaman dari petugas satuan lalu lintas polres Sukoharjo," terangnya.
Meski demikian, pengguna sepeda motor yang terjaring tersebut harus memenuhi persyaratan apabila sepeda motornya ingin diambil.
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar