Peristiwa,
Bukan Tawuran, Aipda R Tembak Mati Gamma karena Pepetan di Jalan!
Aipda R tembak mati Gamma karena merasa dipepet di jalan saat pulang kantor.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menghadiri RDP dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024) - BISNIS/Annisa Nurul Amara
Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono mengungkap motif terduga Aipda R menembak siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO hingga meninggal dunia ternyata hanya karena masalah di jalanan.
Aris mengemukakan bahwa cerita bermula ketika Aipda R pulang dari kantor. Menurut Aris, emosi Aipda R tersulut karena merasa sepeda motornya dipepet oleh korban.
Hal ini dia sampaikan saat menghadiri rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).
“Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” jelasnya.
Kemudian, Aris membenarkan bahwa pada kejadian tersebut ada empat tembakan yang dilayangkan oleh Aipda R. Kejadian ini, katanya, berlangsung pada 24 November pukul 00:22 WIB di depan Alfamart, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Adapun, lanjut dia, perbuatan terduga pelanggar ini dibuktikan dari bukti elektronik, dalam hal ini adalah rekaman CCTV. Dengan demikian, dia menyimpulkan bahwa penembakan yang dilakukan Aipda R ini tidaklah terkait dengan pembubatan tawuran.
“Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota [Aipda R] ini pulang dari kantor, kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan yang diterangkan oleh Pak Kapolres,” terang Aris.
Oleh sebab itu, Aris menyebut Aipda R telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan juga akan dijerat Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
“Dan pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan pada hari berikutnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Komentar
Posting Komentar