Cak Imin Sebut 1 Suara Pilkada Rp300 Ribu, Demokrat Sudah Jadi Rahasia Umum
KETUA Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku prihatin dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang dinilainya telah diwarnai oleh money politics atau politik uang.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Cak Imin mengungkap nominal uang yang mesti dikeluarkan untuk mengamankan satu suara ialah sebesar Rp300 ribu.
Merespons itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menerangkan informasi maraknya money politic atau politik uang seperti yang disampaikan Cak Imin telah menjadi rahasia umum pada berbagai peristiwa pemilihan.
“Mulai dari Pilkades, Pemilu dan Pilkada, nyaris tak pernah lepas dari perkara politik uang. Terkait besaran tentu saja berbeda-beda. Ini yang menjadi kekhawatiran kita semua selaku penggiat dan pecinta demokrasi,” ujar Kamhar kepada Media Indonesia, Minggu (1/12).
“Proses demokrasi hanya berjalan secara prosedural saja, namun derajat dan kualitas demokrasi semakin merosot karena demokrasi yang terbajak oleh politik uang,” tambahnya.
Kamhar menegaskan hal ini yang menjadi tantangan seluruh elemen politik.
Di sisi lain, Partai Demokrat, kata Kamhar, mengapresiasi komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dan seluruh pimpinan partai politik untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang sistem perpolitikan Indonesia.
Namun, Kamhar menuturkan tentu saja bukan untuk memangkas demokrasi dengan kembali ke sistem politik yang otoriter, melainkan sebagai ikhtiar peningkatan derajat dan kualitas demokrasi.
“Beberapa Isu krusial terkait ini antara lain persoalan keuangan dan pembiayaan partai politik, rekrutmen kader, sistem pemilu, dan sebagainya,” ujarnya.
“Jadi mesti dilakukan kajian yang komprehensif dan komitmen yang kuat untuk dijalankan setelah menjadi kebijakan,” tambahnya.
Kamhar juga mengemukakan menguatnya politik uang membuat wacana omnibus law UU Politik menjadi relevan.
Tetapi, lanjut Kamhar, mesti melibatkan sebanyak mungkin elemen demokrasi dan civil society serta adanya diskursus publik untuk membahasnya. (Ykb/M-3)
Komentar
Posting Komentar