Daftar Bansos yang Disiapkan Kemensos Antisipasi Dampak PPN Naik dan Pembatasan Subsidi BBM - Kompas TV
Daftar Bansos yang Disiapkan Kemensos Antisipasi Dampak PPN Naik dan Pembatasan Subsidi BBM
Kompas.tv - 24 Desember 2024, 05:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial akan meningkatkan program jaring pengaman sosial dan percepatan penyelenggaraan program kesejahteraan sosial, guna mengantisipasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan rencana pembatasan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tahun 2025.
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan mengatakan, program reguler bantuan sosial Kemensos akan diperkuat sambil menunggu program bansos tambahan dari pemerintah yang rencananya juga akan digelontorkan.
“Hingga saat ini bantuan sosial tambahan masih dalam tahap pembahasan, diharapkan dapat menjadi bantalan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, khususnya keluarga miskin,” kata Andy dikutip dari laman resmi Kemensos, Minggu (22/12/2024).
Baca Juga: Jadwal Operasional Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi I yang Dibuka Fungsional saat Nataru
Ia menjelaskan, beragam program bansos reguler yang akan digelontorkan Kemensos di antaranya percepatan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos itu semula dijadwalkan dicairkan pada akhir triwulan I (Maret) 2025, akan dipercepat pada awal tahun 2025.
Selain itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako untuk 18,8 juta KPM juga akan disalurkan setiap bulan dan segera digelontorkan di awal Tahun 2025.
"Sejak awal 2025 nanti, Kemensos juga akan menanggung bantuan makan bergizi gratis untuk 36.000 penyandang disabilitas dan 101.000 lansia," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkeu Sebut PPN Transaksi QRIS Ditanggung Penjual, Sudah Diatur Sejak 2022
Andy menyampaikan, khusus bantuan makan bergizi untuk penyandang disabilitas dan lansia akan dilaksanakan dengan menggandeng kelompok masyarakat di daerah sehingga dapat menyokong peningkatan perekonomian lokal.
Ia menambahkan, Kemensos sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto juga akan memberikan santunan setiap bulan kepada 270.000 anak-anak yatim piatu.
Selain bantuan sosial, kenaikan PPN 12 persen ini juga akan dikawal dengan bantuan pemberdayaan untuk peningkatan pendapatan keluarga miskin melalui pemberian bantuan modal usaha bagi PKH graduasi.
Baca Juga: Catat! 25-26 Desember Tarif LRT Jabodebek Maksimal hanya Rp10.000!
Yakni KPM yang dinyatakan lulus dan tidak lagi menerima bantuan pemerintah.
“Target dari Gus Menteri (Mensos Saifullah Yusuf) graduasi ini direncanakan menyasar 480.000 KPM,” ungkapnya.
Program-program Kemensos ini akan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Terpadu Kesejahteraan Sosial yang merupakan penyempurnaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Andy mengatakan, Program Kementerian Sosial diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mencapai target penurunan angka kemiskinan.
Baca Juga: Pengamat Kritik Rencana Penghapusan Koridor 1 TransJakarta, Aspek Sosio-Ekonomi Pengguna Berbeda
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah mengumumkan paket kebijakan untuk menstimulus daya beli masyarakat dan dunia usaha, guna meredam dampak kenaikan PPN 12 persen di 2025. Mulai dari diskon biaya listrik, Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP), hingga bebas bea masuk kendaraan listrik.
Industri padat karya jadi sektor usaha yang mendapat perhatian lebih, karena adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) jika perusahaan kesulitan keuangan.
Oleh karena itu, stimulus yang diberikan juga mencakup optimalisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di sektor padat karya tertentu.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Negara Gelontorkan Rp265,5 T agar Beras hingga Jasa Transportasi Bebas PPN
Berikut daftar lengkap stimulus yang diberikan pemerintah:
- MinyaKita, tepung terigu, gula industri PPN-nya tetap 11 persen di 2025, yang 1 persen DTP
- Bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kg per bulan
- Biaya Listrik untuuk pelanggan di bawah atau sampai dengan 2200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan
- PPN DTP Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar
- Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle)
- PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down)
- Pembebasan bea masuk EV CBU
- PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen
- Insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja gaji Rp4,8 juta-Rp10juta
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya, masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan
- Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan
- PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025
- Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen
Sumber :
Komentar
Posting Komentar