Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol - Photo Liputan6 - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol - Photo Liputan6

Share This
Responsive Ads Here

 Internasional 

Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol - Photo Liputan6

oleh , diperbarui 16 Des 2024, 10:11 WIB

Diterbitkan 16 Des 2024, 09:45 WIB

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memulai proses persidangan pada 16 Desember 2024 untuk pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol telah diberhentikan sementara dari jabatannya karena upayanya untuk memberlakukan darurat militer. Pada Sabtu (14/12/2024), Ketua Parlemen Nasional Woo Won-shik mengumumkan bahwa pemungutan suara atas pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol telah dilaksanakan dengan hasil 204 suara setuju, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 tidak sah dari 300 anggota dewan. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon Suk Yeol akan diberhentikan sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya. Jika Presiden Yoon Suk Yeol diberhentikan dari jabatannya, maka pemilu nasional harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Foto 1 dari 6

Polisi memasang barikade di depan Mahkamah Konstitusi di Seoul, Korea Selatan pada tanggal 16 Desember 2024. (JUNG YEON-JE/AFP)

Foto 2 dari 6

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memulai proses persidangan pada 16 Desember 2024 untuk pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. (JUNG YEON-JE/AFP)

Foto 3 dari 6

Sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol telah diberhentikan sementara dari jabatannya karena upayanya untuk memberlakukan darurat militer. (JUNG YEON-JE/AFP)

Foto 4 dari 6

Pada Sabtu (16/12/2024), Ketua Parlemen Nasional Woo Won-shik mengumumkan bahwa pemungutan suara atas pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol telah dilaksanakan dengan hasil 204 suara setuju, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 tidak sah dari 300 anggota dewan. (JUNG YEON-JE/AFP)

Foto 5 dari 6

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon Suk Yeol akan diberhentikan sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya. (JUNG YEON-JE/AFP)

Foto 6 dari 6

Jika Presiden Yoon Suk Yeol diberhentikan dari jabatannya, maka pemilu nasional harus diadakan dalam waktu 60 hari. (JUNG YEON-JE/AFP)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages