Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Dapat Gaji dan Fasilitas Mewah Setara Menteri - Okezone,

 

Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Dapat Gaji dan Fasilitas Mewah Setara Menteri

JAKARTA - Raffi Ahmad hingga Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus Presiden pada hari ini di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Selain Raffi Ahmad dan Gus Miftah, Prabowo juga melantik 5 orang lainnya yang menjadi utusan khusus Presiden, sehingga total ada 7 utusan khusus Presiden.

Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan menerima gaji hingga fasilitas mewah, sebab jabatan mereka setingkat menteri. Gaji pejabat negara termasuk menteri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pelantikan utusan khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76M tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode 2024-2029.

Setelah dibacakan Keputusan Presiden, Prabowo selanjutnya mengajak para utusan Presiden itu untuk membaca sumpah yang dirinya bacakan.

“Bahwa saya, akan setia kepada UUD RI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo yang diikuti para Utusan Khusus Presiden.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa bertanggung jawab,” kata para Utusan Khusus Presiden kompak.

Berikut tujuh nama-nama Utusan Khusus Presiden:

1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: H. Muhamad Mardiono, B.A.

2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: H. Setiawan Ichlas

3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd.

4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad

5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D.

6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan: Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D.

7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc.

Pembentukan Utusan Khusus Presiden

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata meneken aturan tentang pembentukan penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden sebelum dirinya lengser pada 20 Oktober 2024. Aturan itu memuluskan Presiden Prabowo Subianto dalam menyusun pemerintahannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden. Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.

Penasihat khusus dan utusan khusus presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

"Pengangkatan dan pembidangan tugas penasihat khusus presiden ditetapkan dengan keputusan presiden," bunyi Pasal 3 Ayat (1) aturan tersebut.

"Pengangkatan dan tugas pokok utusan khusus presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 19 Ayat (1) aturan tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Penasihat khusus dan utusan khusus presiden dapat berasal dari PNS atau non PNS. PNS khususnya TNI dan Polri jika diangkat menjadi penasihat khusus dan utusan presiden akan tetap menerima gaji sebagai PNS ataupun TNI dan Polri. TNI dan Polri yang ditunjuk untuk penugasan tersebut akan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi penasihat khusus dan utusan presiden tanpa kehilangan statusnya.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus dan utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Masa bakti penasihat khusus dan utusan khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden.

Sedangkan untuk staf khusus presiden terdiri paling banyak 15 orang. Dari 15 orang tersebut termasuk di antaranya adalah sekretaris pribadi presiden.

"Staf khusus presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah," bunyi Pasal 36 aturan tersebut.

Gaji Utusan Khusus Presiden

 Jika setara menteri, maka gaji utusan khusus Presiden menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara itu, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu menetapkan bahwa pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Jumlah tunjangan dan gaji yang diterima menteri secara keseluruhan mencapai Rp18,64 juta setiap bulan.

Para menteri juga mendapatkan akses ke dana operasional yang terkait dengan jabatan mereka, serta jaminan kesehatan, rumah dinas, dan mobil dinas berplat RI dengan pengawalan VIP.

Sementara, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, wakil menteri akan menerima gaji sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri. Tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan, jadi wakil menteri akan menerima gaji sebesar Rp11,57 juta per bulan.

Wakil menteri selain menerima gaji, mereka juga menerima hak keuangan yang setara dengan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat tertinggi yang berlaku di kementerian mereka. Mereka juga menerima fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dni)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita