Kemenaker: Semua Provinsi Naik 6,5% untuk UMP 2025 - detik

 

Kemenaker: Semua Provinsi Naik 6,5% untuk UMP 2025

Jakarta 

-

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, upah minimum provinsi (UMP) semua provinsi naik 6,5% pada tahun 2025. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

"Semua Provinsi naik 6,5% untuk UMP 2025 (naik 6,5% dari UMP 2024-nya)," katanya kepada detikcom lewat pesan singkat, Rabu (11/12/2024).

Sementara, dia mengatakan, hingga malam ini ada 6 provinsi belum menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provisi (UMSP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan pukul 20.45 WIB malam ini 11 Desember 2024 ada 6 Provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP yaitu: NTT, NTB, Sulut, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Selatan," lanjutnya.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) sebesar 6,5% pada 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka-bukaan ada hitungan khusus yang diterapkan pada ketetapan upah minimum tahun depan.

Yassierli mengatakan hitungan yang dilakukan tahun ini terbilang khusus karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah formulasi penghitungan upah minimum dalam UU Cipta Kerja. Hitungan kenaikan upah minimum ini terbilang sederhana. Upah minimum saat ini cuma ditambah dengan kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5% oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini diungkapkan Yassierli di depan para kepala daerah yang ikut rapat koordinasi penanggulangan inflasi mingguan secara virtual. Rapat itu digelar Kementerian Dalam Negeri.

"Formula perhitungan upah minimum 2025 adalah upah minimum 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum 2025. Seperti kita ketahui kebijakan presiden bahwa upah minimum provinsi dan kota kabupaten naik 6,5% dari upah minimum saat ini di tahun 2024," sebut Yassierli yang disiarkan virtual di YouTube Kemendagri, Senin (9/12).

(acd/acd)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita