Kompolnas Desak Polisi Pelaku Pemerasan di DWP Disanksi Tegas
tirto.id - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mendesak Polri menjelaskan duduk perkara dari peristiwa pemerasan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya kepada wisatawan asing saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13 hingga 15 Desember 2024. Total 18 anggota telah diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kami juga meminta kepada Propam untuk menjelaskan duduk perkara, sehingga tidak simpang simpang siur problem-probelm yang ada,” ungkap Choirul Anam saat dihubungi wartawan, Senin (23/12/2024).
Anam mengungkapkan kasus ini menjadi atensi jajaran Kompolnas untuk terus dilakukan pengawasan hingga adanya pemberian sanksi tegas dan penjelasan kepada masyarakat. Sebab, dalam kasus ini jelas dipastikan adanya pelanggaran.
Kompolnas, kata Anam, berharap memang ada tindakan tegas dan sanksi terhadap para pelaku tersebut.
“Dalam konteks hubungan masyarakat Malaysia dan masyarakat Indonesia dan sebagainya, pasti merugikan, sedikit banyak ada pengaruhnya,” tutur dia.
Lebih lanjut Anam mengemukakan, peristiwa pemerasan itu memberikan dampak negatif kepada pariwisata Indonesia di mata wisatawan asing. Oleh karenanya, kata dia, sanksi yang tegas dan proses transparan harus diambil Polri.
“Dan kami tunggu proses penjelasan kepada publik, dan kami jug tunggu langkah-langkah pengambilan penegakan etik maupun penegakan hukum dalam peristiwa tersebut,” ucap Anam.
Diketahui, Divisi Propam Polri menangkap 18 personel yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga Malaysia dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024. Tindakan tegas dengan mengamankan anggota polisi ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum, meningkatkan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga yang bertugas saat itu. Jumlah terduga personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/12/024).
Propam Polri, kata dia, akan memeriksa lebih lanjut 18 personel tersebut. Dia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggotanya.
tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Komentar
Posting Komentar