KPU Minta Pemda Segera Siapkan Anggaran Pilkada Ulang | tempo

 

KPU Minta Pemda Segera Siapkan Anggaran Pilkada Ulang | tempo

TEMPO.COJakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, berharap pemerintah daerah atau pemda segera menyiapkan anggaran untuk menggelar pilkada ulang. Pilkada ulang akibat pasangan calon dikalahkan oleh kotak kosong bakal digelar di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang pada 27 Agustus 2025.

"Semoga pihak pemda segera menyiapkan anggaran pilkada ulang yang dibutuhkan," kata Idham saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Mengenai besaran anggaran, Idham berharap agar prinsip-prinsip efisiensi hingga akuntabilitas publik diperhatikan. "Prinsip efisiensi dan efektivitas serta akuntabilitas publik harus jadi pedoman KPU Kota Pangkalpinang dan KPU Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung dalam menyusun usulan anggara pilkada ulang," tuturnya.

Idham menjelaskan anggaran pilkada diatur dalam Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pada ayat (1), disebutkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan menteri.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemda menyusun langkah strategis untuk memastikan kesiapan dana hibah pilkada ulang pada 2025 melalui APBD 2025. Plh. Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan upaya ini penting untuk mengantisipasi kemenangan kotak kosong pada pilkada serentak 2024.

"Pendanaan pilkada serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari 2023," kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024, seperti dikutip Antara.

Surat tersebut mendorong pemda untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk itu, kata dia, pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan hibah pilkada ulang pada 2025.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Tarik Ulur SIM Seumur Hidup: Tahun Lalu Sudah Ditolak MK, Kini Diusulkan Lagi

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita