Langgar Netralitas Pilkada 2024, ASN Kemenag Gowa Divonis 3 Bulan Penjara
Makassar: Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
Sardi terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pemilihan umum lantaran mengkampanyekan salah satu paslon pada Pilkada serentak 2024.
Sardy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Dalam sidang itu Sardi dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan masa percobaan selama enam bulan.
Sentra Gakkumdu telah menetapkan Sardi Yoelfa menjadi tersangka tindak pidana pemilu pada awal November 2024 yang lalu atas laporan dari Tim Hukum Paslon Hati Damai karena mengkampanyekan salah satu paslon dengan modus penyuluhan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pallangga.
Kepala Kemenag Gowa, H Jamaris, mengatakan dengan adanya putusan tersebut pihaknya menindaklanjuti hal itu dengan melaporkan ke Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan.
"Setelah penerapan pengadilan kami telah melaporkan hasilnya ke Kanwil Kemenag Sulsel untuk selanjutnya diproses di biro kepegawaian pusat dan inspektorat jenderal," kata Jamaris, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 6 Desember 2024.
Ia mengatakan posisi Sardi saat ini telah diganti. Pihaknya juga memberikan sanksi tertulis kepada Sardy. Namun, putusan atas sanksi terhadap Kasi Binmas Kemenag Gowa itu masih menunggu keputusan pusat.
"Kami sudah keluarkan surat teguran tertulis. Selanjutnya kami menunggu keputusan pusat karena kami instansi vertikal," ujarnya.
Terkait pemberhentian Sardy, kata Jamaris, hal tersebut merupakan wewenang dari Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan. keputusan pemberhentian dari jabatan Sardi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Itjen Kemenag RI.
"Sekarang putusan non job ada di Kanwil karena yang mengangkat beliau (Sardi) sebagai Kasi adalah Kanwil. Selanjutnya terkait pemberhentian dari jabatan kami butuh hasil pemeriksaan dari APIP (itjen Kemenag RI)," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar