Menko Airlangga: Pemerintah Akan Buat Satgas terkait PHK - Kompas

 

Menko Airlangga: Pemerintah Akan Buat Satgas terkait PHK

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan membuat task force atau satuan tugas (satgas) terkait maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pernyataan itu disampaikan Airlangga setelah ditanya wartawan soal kekhawatiran maraknya PHK akibat kenaikan upah minimum nasional.

“Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK,” ujar Airlangga di sela rapat pimpinan nasional Kadin Indonesia di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2024).

Baca juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen: Potensi PHK Massal

Airlangga mengatakan, kerja satgas nantinya akan fokus meneliti aspek fundamental dari industri di Indonesia.

“Yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kami akan pelajari di sana,” kata Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen mulai 2025.

Baca juga: Prabowo Tetapkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen Tahun Depan

Prabowo mengatakan, upah minimum tersebut menjadi jaring pengaman nasional yang penting untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.

“Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo, Jumat (29/11/2024).

Sementara itu, dikutip dari Kompas.tv, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyebutkan bahwa kenaikan UMP dapat berdampak pada efisiensi perusahaan yang berujung pada gelombang PHK.

“Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu,” kata Azam.

Baca juga: 64.751 Pekerja Ter-PHK Selama 2024, Terbanyak di Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita