Menteri PANRB Dorong Instansi Maksimalkan Penataan Tenaga Non-ASN - RRI

 

RRI.co.id - Menteri PANRB Dorong Instansi Maksimalkan Penataan Tenaga Non-ASN

KBRN, Jakarta: Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan salah satu prioritas utama pemerintah adalah menyelesaikan status tenaga non-ASN di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dilaksanakan dalam dua periode, bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

“Hal ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN," kata Menteri Rini. Pernyataan ini disampaikan dalam rakor Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12/2024).

Namun dalam pelaksanaannya, Rini mengakui pemerintah menghadapi tantangan. Salah satunya ketidaksesuaian usulan formasi dengan data di database BKN. 

Tantangan lainnya adalah belum optimalnya penyerapan tenaga non-ASN pada pendaftaran periode pertama. Instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi PPPK dengan pertimbangan keterbatasan anggaran.

Untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024. Kepmen itu tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024. 

Kriteria Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN ini mencakup tiga status. Ketiga status itu adalah tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.

Mencermati hal ini, Menteri Rini memberi imbauan kepada Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah, termasuk para pengelola kepegawaian. Imbauan berisi perintah tetap menyiapkan anggaran bagi Pegawai non-ASN yang lulus melalui PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.

“Para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi. Selain itu juga untuk memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah,” Menteri Rini menuturkan.

Dia juga menegaskan apabila dalam pelaksanaannya masih ada yang tertinggal karena PPK Instansi tidak mengindahkan kebijakan tersebut, maka akan berdampak pada terhambatnya pengalihan status pegawai non-ASN menjadi PPPK. Baik, itu yang penuh waktu maupun paruh waktu.

Tidak lupa Rini berpesan kepada Plt. Kepala BKN dan jajaran agar dapat melakukan sosialisasi bersama dan mengedukasi seluruh kementerian, lembaga, dan daerah, dan para Kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia. Sosialisasi bersama ini untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“Pastikan juga aplikasi SSCASN dapat memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta dari pegawai non-ASN. Ini demi mengoptimalkan kelulusan dan pengangkatan bagi mereka yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi,” ujar Menteri PANRB.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menilai Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 sejatinya memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang sempat mendaftar CPNS namun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat seleksi administrasi. Begitu pula halnya dengan non-ASN yang juga dinyatakan TMS pada seleksi PPPK tahap I.

Namun berdasarkan data per 29 Desember 2024 masih banyak tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN belum mendaftar atau menyelesaikan pendaftaran PPPK pada SSCASN. “Maka kita sepakat untuk melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran selama 7 hari kalender setelah 31 Desember 2024,” ujar Haryomo. (HUMAS MENPANRB)


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita