Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah - merdeka

 

Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah - merdeka

Pemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurachman mengatakan, kebijakan pemerintah terkait dengan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen merupakan bagian dari proses panjang yang dimulai sejak era COVID-19.

Ketika itu, pemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.

Kemudian, terkait keputusan menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 adalah hasil dari konsensus antara pemerintah dan legislatif.

“Saat itu, kami dihadapkan pada dua situasi penting, bagaimana mengamankan pengamanan karyawan di sektor formal yang berisiko terkena PHK serta sektor ekonomi masyarakat di bawah,” kata Maman di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (20/12).

Untuk mengimbangi situasi, pemerintah pun memutuskan menurunkan pajak korporasi sementara untuk meringankan beban perusahaan-perusahaan, terutama di sektor-sektor yang terdampak Covid-19, dan menaikkan PPN sebagai kompensasinya.

Yakin Tidak Berdampak ke UMKM

Maman menegaskan, meskipun PPN dinaikkan, kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada sektor UMKM dan masyarakat menengah ke bawah.

“Kami memastikan bahwa hanya barang-barang mewah dan premium yang terkena dampak kenaikan ini. Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk bahan pangan premium seperti daging wagyu, yang jelas bukan konsumsi sehari-hari masyarakat kita," tegasnya.

"Ini tidak akan mempengaruhi konsumsi masyarakat menengah ke bawah atau usaha kecil menengah yang sehari-hari menjual barang-barang pokok," sambungnya.

Pemberian Intensif

Sebagai bentuk dukungan kepada sektor UMKM, pemerintah telah meluncurkan beberapa insentif pajak yang dirancang khusus untuk membantu pelaku usaha kecil.

Salah satunya adalah insentif PPh final 0,5 persen yang diberikan selama tujuh tahun bagi pengusaha UMKM dengan omset tahunan hingga Rp4,8 miliar.

Insentif ini disebutnya dirancang untuk membantu usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan dari dampak ekonomi yang tidak terhindarkan akibat perubahan kebijakan fiskal.

Menanggapi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat terhadap kenaikan PPN 12 persen, Maman memastikan, pemerintah telah menyiapkan paket insentif senilai Rp265 triliun untuk meredam dampaknya.

“Kami menyediakan hampir 95 persen dari anggaran ini untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM. Kami juga mengharapkan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa kenaikan PPN tidak berdampak pada harga barang-barang pokok," ungkapnya.

Maman mengungkapkan, kenaikan PPN ini bukanlah upaya untuk mengurangi insentif bagi UMKM.

“Ini adalah langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi negara di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih dari dampak COVID-19. Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan pengamanan kepada sektor UMKM dan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh kenaikan ini," ungkapnya.

Demi Menjaga Keseimbangan

Dalam kesempatan tersebut, Maman juga menyoroti pentingnya media dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik, serta mendorong masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat.

“Kami di kementerian UMKM akan terus bekerja untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi semua kalangan, terutama yang paling rentan,” ucapnya.

Dengan adanya kebijakan PPN 12 persen, Maman Abdurachman menegaskan bahwa pemerintah berusaha untuk menjaga keseimbangan antara pemulihan ekonomi nasional dan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang rentan.

Langkah ini diharapkannya dapat menghindarkan beban berat bagi masyarakat di bawah dan sektor UMKM, sementara juga menjaga stabilitas ekonomi negara.

Melalui dialog yang terbuka dan transparansi, Maman berharap dapat meredakan kekhawatiran masyarakat serta memastikan bahwa kebijakan pemerintah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh

Editor Achmad Fikri Fakih Haq

UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.

PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun

Pemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.

Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12 Persen

Pemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh

Gus Yahya berharap, dengan penjelasan pemerintah tersebut maka masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak 12 persen.

Ternyata, PPN 12 Persen untuk Akomodir Program Makan Bergizi Gratis Besutan Presiden Prabowo

Di tengah kenaikan pajak ini, pemerintah memberikan stimulus, yakni paket kebijakan yang dilengkapi dengan berbagai insentif dan pengecualian.

PPN Naik 12 Persen, Pemerintah Berencana Beri Bansos untuk Kelas Menengah

Cak Imin sendiri berencana menambah jumlah anggaran bansos sebesar Rp100 triliun pada tahun 2025

Daftar Barang-Barang yang Kena PPN 12 Persen

Pemerintah juga menyiapkan stimulus seiring kenaikan PPN 12 persen.

Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp265,6 Triliun Usai PPN Naik Jadi 12 Persen

Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.

VIDEO: KABAR BAHAGIA! Pemerintah Prabowo Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Syaratnya

Bagi pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon sebanyak 50 persen

Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.

PPN 12% Diterapkan pada Barang Ini, Termasuk Beras Premium dan Rumah Sakit VIP

Mulai Januari 2025, PPN 12% akan dikenakan pada berbagai barang mewah, termasuk beras premium dan layanan kesehatan kelas VIP.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita