MK Terima 307 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 | tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup proses pendaftaran permohonan sengketa pilkada 2024. Terdapat 307 permohonan sengketa sejak dibuka pada Rabu, 27 November 2024 lalu.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan pemohon sengketa pilkada adalah pada 18 Desember 2024. Dilihat di laman resmi MK, dari total permohonan yang terdaftar, sebanyak 20 permohonan merupakan gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun untuk permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tercatat berjumlah 238 permohonan. Sedangkan permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tercatat sebanyak 49 permohonan.
Kendati telah ditutup, Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan mahkamah tetap menerima permohonan sengketa yang didaftarkan. Alasannya, ujar dia, lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan oleh masyarakat.
“Prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak," kata Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan permohonan yang masuk akan diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.
Pasca-registrasi, kata Enny, hakim konstitusi segera menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk pembagian perkara per panel hakim. Enny menyebut, sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal bulan Januari tahun depan.
“Semua perkara PHPU (sengketa pilkada) akan segera di BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025,” kata Enny dikutip Antara, Kamis, 12 Desember 2024.
Pilihan editor: Tanggapan Gibran setelah Dipecat PDIP: Tunggu Saja
Komentar
Posting Komentar