Skip to main content
728

"Pak Ogah" Keroyok Wisatawan di Bogor, 2 Tersangka Ditangkap, 1 Buron - Kompas

 

"Pak Ogah" Keroyok Wisatawan di Bogor, 2 Tersangka Ditangkap, 1 Buron

BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan wisatawan asal Jakarta hingga mengalami luka serius dan terancam keguguran.

Ketiga tersangka tersebut adalah pria pengatur jalan tak resmi, yang dikenal sebagai "Pak Ogah", berinisial D (25), R (25), dan J (20).

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa dua dari tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan pada Rabu malam, 25 Desember 2024, sementara satu tersangka, D, masih buron.

Baca juga: Istri Korban Terancam Keguguran, Kasus Pengeroyokan oleh Pak Ogah di Puncak Berlanjut

Hasto Jadi Tersangka, Mahfud MD: Kalau Dianggap Politis, Silakan KPK Pertanggungjawabkan

"Dua orang sudah kita tangkap dan ditahan, sedangkan satu orang masih melarikan diri," kata Rio di Pospol Simpang Gadog, Puncak Bogor, pada Kamis, 26 Desember 2024.

Rio mengimbau agar tersangka D segera menyerahkan diri ke kantor polisi.

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah kasus tersebut viral dan korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

Baca juga: 3 Pak Ogah Penganiaya Wisatawan asal Jakarta di Puncak Bogor Ditangkap

Mendengar kabar tersebut, kepolisian segera menerbitkan laporan polisi model A atau LP A.

Laporan polisi model A adalah laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

Hasilnya, ketiga "Pak Ogah" tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

"Kesepakatan damai sudah dihapus karena korban ingin melaporkan. Kami sudah menerbitkan LP A pada tanggal 24 kemarin. Proses hukum kami tarik dari polsek ke Polres," ungkap Rio.

Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

"Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Ancamannya 5 tahun. J dan R sudah kita tahan tadi malam, sedangkan D masih kita cari dan buron. Dalam waktu dekat, kami akan menangkapnya karena kami sudah mengetahui lokasinya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Detik-detik Rumah Ambruk di Perumahan Elite Permata Puri Semarang

Posting Komentar

0 Komentar

728