PDIP Balas Gerindra soal PPN 12 Persen: Itu Inisiatif Pemerintahan Jokowi - merdeka
Dolfie menerangkan, mulanya UU HPP adalah inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit buka suara mengenai polemik yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikkan PPN 12 persen.
Dolfie menerangkan, mulanya UU HPP adalah inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie kepada wartawan, Minggu (22/12).
Sebanyak delapan fraksi setuju yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP.
Hanya fraksi PKS yang menolak.Selanjutnya, kata Dolfie, RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI di Komisi XI. Kemudian, disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021.
"UU HPP, bentuknya adalah Ominus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," terangnya.
Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN pada 2025 adalah 12 persen yang sebelumnya adalah 11 persen. Namun, kata Dolfie, pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 sampai 15 persen. Artinya bisa menurunkan maupun menaikkan.
Dia menuturkan, hal itu sesuai UU HPP pada asal 7 ayat (3), bahwa Pemerintah dapat merubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional.
"Oleh karena itu Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," jelas Dolfie.
Dia melanjutkan, bila pemerintahan Presiden Prabowo tetap menggunakan tarif PPN 12 persen, maka ada hal-hal yang harus menjadi perhatian sebagaimana saat membahas APBN 2025.
Hal-hal itu, papar Dolfie, adalah kinerja ekonomi nasional yg semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik, serta efisiensi dan efektivitas belanja negara.
Gerindra Sebut PPN 12% Inisiatif PDIP
Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar yang juga Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan, wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa PDI Perjuangan (PDIP).
"Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/12).
Politikus Gerindra itu menilai, sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh fraksi partai besutan Megawati Seokarnoputri tersebut.
"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," kata Wihadi.
Wihadi justru menegaskan jika Presiden Prabowo sebenarnya sudah 'mengulik' kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya, dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap item-item mewah.
"Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo," kata Wihadi.
Minta Tak Giring Isu PPN 12% Putusan Prabowo
Wihadi mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Dia menekankan bila kebijakan ini diputuskan oleh DPR periode yang dipimpin oleh PDIP.
"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," tegasnya.
Wihadi justru menilai sikap PDIP sekarang adalah upaya 'melempar bola panas' kepada pemerintahan Presiden Prabowo. Padahal, kenaikan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk dari PDIP.
"Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP," ujar Wihadi.
Editor Titin Supriatin
- Muhammad Genantan Saputra
Gerindra menilai, sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.
Jazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Presiden Prabowo Subianto sudah membahas secara rinci dan telah disepakati juga oleh DEN bersama para menteri, terkait pengenaan PPN 12 persen itu.
Pimpinan dan anggota DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen.
PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Gus Yahya berharap, dengan penjelasan pemerintah tersebut maka masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak 12 persen.
PPN 12 persen hanya berlaku untuk konsumen yang membeli barang-barang yang masuk dalam kategori mewah.
Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.
Komentar
Posting Komentar