RRI.co.id - Pemerintah NTT Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
KBRN, Ende: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Domi Dore Payong, dalam rilisnya, Senin,(16/12/2024) menjelaskan bahwa perubahan tarif tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Selain PKB, kebijakan ini juga mencakup penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama, dari semula 14-15 persen menjadi 12 persen.
Domi Payong menambahkan, untuk denda keterlambatan pembayaran pajak, tarif yang semula 2 persen juga akan diturunkan menjadi 1 persen. elain itu, pada waktu yang bersamaan, pemerintah NTT juga akan menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kebijakan perpajakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di 22 Kabupaten/Kota di NTT. Diharapkan, dengan penurunan tarif pajak ini, masyarakat dapat lebih mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan daerah dan perekonomian NTT ke depan.
Komentar
Posting Komentar