Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured NTT Pajak Pajak Kendaraan Pilihan

    Pemerintah NTT Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor - RRI

    1 min read

     

    RRI.co.id - Pemerintah NTT Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

    KBRN, Ende: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Domi Dore Payong, dalam rilisnya, Senin,(16/12/2024) menjelaskan bahwa perubahan tarif tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Selain PKB, kebijakan ini juga mencakup penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama, dari semula 14-15 persen menjadi 12 persen.

    Domi Payong menambahkan, untuk denda keterlambatan pembayaran pajak, tarif yang semula 2 persen juga akan diturunkan menjadi 1 persen. elain itu, pada waktu yang bersamaan, pemerintah NTT juga akan menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).​

    "Kebijakan perpajakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

     Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di 22 Kabupaten/Kota di NTT. Diharapkan, dengan penurunan tarif pajak ini, masyarakat dapat lebih mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan daerah dan perekonomian NTT ke depan.


    Komentar
    Additional JS