PPN 12% Cuma buat Barang Mewah, Diskon Listrik 50%-Pembebasan PPh Tetap Berlaku
-
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif PPN jadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang sudah kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang yang dimaksud mencakup jet pribadi hingga kapal pesiar.
Meski begitu, Sri Mulyani memastikan paket insentif yang sebelumnya diberikan pemerintah tetap berlaku di 1 Januari 2025. Menurutnya pemerintah menganggarkan Rp 265 triliun untuk mengurangi beban kenaikan PPN.
Stimulus tersebut diberikan untuk program pembagian beras 10 kg untuk 16 juta penerima, diskon tarif listrik 50% untuk rumah dengan daya hingga 2.200 volt ampere (VA), hingga diskon 50% untuk iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total stimulus adalah Rp 265 triliun yang selama ini sudah kita sampaikan, bantuan pangan beras 2 bulan, Januari-Februari, untuk 16 juta penerima 10 kg, tetap diberikan. Kemudian pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon 50% selama 2 bulan," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Karyawan sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp 10 juta juga dibebaskan pajak penghasilan (PPh). Lalu, berbagai insentif lainnya di sektor otomotif hingga perumahan tetap diberikan pemerintah.
Ia lantas menegaskan barang-barang di luar kategori sangat mewah, yang sebelumnya kena PPN 11%, tidak akan terdampak kenaikan PPN jadi 12%. Barang mewah yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.
"Jadi PPN untuk semua barang biasa yang selama ini tetap dikonsumsi oleh masyarakat tetap pada rate yang sama tidak ada kenaikan 12%, kecuali barang yang sangat-sangat mewah. Sementara stimulus yang sudah kita sampaikan tetap akan dilakukan," tegasnya.
(ily/ara)
Komentar
Posting Komentar