Presiden Yoon Siap Hadiri Sidang Pemakzulan Jika Digelar Terbuka - CNN Indonesia

 Internasional 

Presiden Yoon Siap Hadiri Sidang Pemakzulan Jika Digelar Terbuka

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, siap menghadiri sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi (MK) jika digelar secara terbuka.

Tim kuasa hukum Yoon, Seok Dong Hyeon, mengatakan presiden yang dibebastugaskan itu akan menyampaikan posisi dan keyakinan dia dengan syarat tersebut.

"Presiden Yoon akan menyatakan posisinya di pengadilan dengan percaya diri dan sesuai dengan keyakinan diri sendiri," kata Seok pada Selasa (17/12), dikutip Yonhap.

Seok juga menegaskan Yoon membantah tudingan pemberontakan usai mengumumkan darurat militer pada 3 Desember.

Menurut aturan Korsel, pemberontakan adalah setiap upaya menggulingkan badan-badan pemerintah yang ditetapkan Konstitusi atau membuat mereka tak berfungsi melalui penggunaan kekuatan. Yoon diduga mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional dan menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Presiden sama sekali tidak memikirkan tuduhan pemberontakan sebagai konsep hukum," ujar Seok.

Yoon saat ini sedang menghadapi penyelidikan terkait deklarasi darurat militer yang memicu kekacauan politik dan kemarahan publik.

Jaksa sudah dua kali memanggil Yoon untuk diinvestigasi terkait dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasan. Namun, dia selalu mangkir.

Jika terus menolak, penyidik bisa meminta surat perintah penahanan dari pengadilan untuk Yoon.

Dia juga tengah menghadapi sidang pemakzulan usai parlemen meresmikan upaya itu melalui voting pada akhir pekan lalu.

Hasil pemungutan suara menyatakan 204 sepakat, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara dianggap tidak sah.

MK perdana menggelar sidang pemakzulan Yoon pada Senin (16/12). Saat ini tercatat ada enam hakim, dari yang seharusnya sembilan hakim, yang membahas pemakzulan itu.

Proses di MK akan memakan waktu hingga 180 hari. Jika keenam hakim itu sepakat pemakzulan, maka tamat riwayat Yoon jadi presiden Korsel.

Namun, jika ada satu hakim yang menolak maka pemakzulan itu tak diterima dan dianggap ilegal di mata hukum. Dengan demikian, Yoon akan kembali berkuasa.

(isa/dna)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita