Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Reza Indragiri Pakar Psikologi Forensik Sebut Ada Usaha Membersihkan Nama, Siapa? - Ayo Bandung
Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Reza Indragiri Pakar Psikologi Forensik Sebut Ada Usaha Membersihkan Nama, Siapa? - Ayo Bandung
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kemarin tanggal 16 Desember 2024, Mahkamah Agung telah memutuskan tentang Sidang PK 7 Terpidana dalam Kasus Vina Cirebon.
Sidang PK 7 Terpidana dalam Kasus Vina Cirebon diputuskan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, menyebutkan kalau penolakan Sidang PK 7 Terpidana dalam Kasus Vina Cirebon ini adalah usaha seseorang untuk membersihkan namanya. Siapa?
Mengutip dari berbagai sumber, Sidang PK 7 Terpidana dalam Kasus Vina Cirebon ditolak karena dua hal.
Pertama adalah karena tidak ada kekhilafan hakim di dalam mengadili para terpidana tersebut.
Kedua adalah karena bukti baru atau novum yang diajukan bukan termasuk bukti baru, sehingga tidak sah/tidak valid.
Para kuasa hukum menghormati putusan dari Mahkamah Agung tersebut. Keluarga terpidana sedih dan kecewa.
Namun, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menangkap ada yang janggal dengan penolakan Sidang PK 7 Terpidana ini.
Menurutnya di balik Sidang PK 7 Terpidana dalam Kasus Vina Cirebon yang ditolak ini ada usaha membersihkan nama seseorang.
Seseorang yang dimaksud adalah Iptu Rudiana, ayah dari Eky, kekasih Vina yang juga meninggal dunia bersamaan dengan Vina.
Reza Indragiri mengatakan kalau putusan Sidang PK 7 Terpidana yang ditolak ini membersihkan nama Iptu Rudiana dan juga penyidik lainnya.
Membersihkan nama tersebut menurutnya adalah baik untuk awal kasus di tahun 2016 dan juga tahun 2024 ini.
Baca Juga: Kolaborasi PNM dan Coop Coffee Dorong Pemberdayaan Petani Kopi Kintamani
Namun, ia berpendapat juga kalau proses penegakan hukum kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Sehingga para 7 terpidana dalam Kasus Vina Cirebon tetap menjalankan masa tahanan seumur hidup.
Itulah berita tentang Sidang PK 7 Terpidana dalam Kasus Vina Cirebon ditolak dan Iptu Rudiana serta pen
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Komentar
Posting Komentar