Terapkan PPN 12 Persen, Pemerintah Perlu Perjelas Definisi Barang Mewah
Jakarta, Beritasatu.com – Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai pemerintah sering menggunakan istilah “barang mewah” tanpa memberikan definisi yang jelas. Hal ini perlu dipertegas menyusul akan diberlakukannya kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 2025.
ADVERTISEMENT
Achmad Nur menyambahkan, barang mewah dalam konteks pajak biasanya meliputi kendaraan bermotor premium, perhiasan, barang elektronik mahal, hingga properti dengan nilai tertentu. Namun, batasan nilai barang yang dianggap mewah sering kali tidak sesuai dengan daya beli masyarakat pada tingkat menengah ke bawah.
Ia juga menyoroti potensi perubahan definisi barang mewah akibat inflasi atau kenaikan harga. Menurutnya, produk yang sebelumnya dianggap kebutuhan sekunder bisa saja masuk kategori barang mewah dan dikenakan pajak lebih tinggi.
"Sebagai contoh, beberapa barang elektronik seperti ponsel kelas menengah atas yang sering digunakan untuk bekerja atau pendidikan, kini bisa dikenakan pajak yang lebih tinggi," kata Achmad Nur, Minggu (8/12/2024).
Achmad Nur menegaskan, tanpa batasan dan definisi yang jelas, masyarakat kelas menengah ke bawah berisiko terkena dampak negatif dari kebijakan PPN 12 persen.
Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan kriteria barang mewah yang tegas untuk menghindari salah sasaran dalam penerapan PPN 12 persen, terutama pada barang yang sebenarnya menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar