Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember Dini Hari - merdeka
Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Airlines.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menjadwalkan pemulangan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso pada Rabu, 18 Desember 2024 dini hari.
“Besok malam, sekitar pukul 00.15 menit naik pesawat Cebu Airlines,” tutur Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Pemindahan terpidana Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis, antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, pada Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Proses penindahan Mary Jane dimulai dari petugas penjemput yang tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian, dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas terpidana disaksikan oleh Wakajati DIY.
Selanjutnya memasuki pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan dibawa masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS, dan tepat 23.00 WIB, mereka berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.
“Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Nyoman.
Status Hukuman Mary Jane Bakal Diubah
Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr bakal memberikan keringanan hukuman terhadap narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso. Keringanan itu berupa hukuman seumur hidup diberikan kepada Mary Jane dari sebelumnya pidana mati setelah dipulangkan ke Filipinan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Presiden Marcos dari Filipina akan menggunakan kewenangannya untuk memberikan keringan hukuman kepada Mary Jane.
"Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ menjadi hukuman seumur hidup," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Poltekip, Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12).
Yusril menegaskan, pemberian grasi terhadap Mary Jane itu tidak akan dilakukan saat Mary Jane masih menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia. Hal itu baru bisa dilakukan pemerintah Filipina setelah adanya proses pemindahan tanggung jawab pembinaan narapidana terlaksana.
Kendati demikian, pemerintah Filipina ke depan masih tetap berkewajiban untuk melaporkan seluruh perkembangan kasus melibatkan Mary Jane.
"Saya kira juga kewajiban dari pemerintah Filipina melalui Kementerian Luar Negeri untuk memberikan informasi kepada kita, apa yang terjadi pada napi yang sudah kita kembalikan," pungkas Yusril.
Editor Titin Supriatin
- Nanda Perdana Putra
- Nur Habibie
Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Yusril mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah membuat draft practical agreement dan diajukan ke pemerintah Filipina dan telah disetujui pemerintah Filipina
Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Lukisan menggambarkan perjalanan Mary Jane dari awal sampai proses pemulangan ke Filipina.
“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.
Yusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Indonesia segera membahas pemindahan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui ke negara asalnya Prancis dengan pihak pemerintah setempat.
Komentar
Posting Komentar