Waka Komisi II ingin wajibkan WNI untuk memilih pada pemilu - ANTARA News

 

Waka Komisi II ingin wajibkan WNI untuk memilih pada pemilu - ANTARA News

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin ingin mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (pemilu) untuk mengurangi electoral fraud atau kecurangan pemilu.

“Wajib. Memilih itu wajib. Kalau tidak memilih, nanti ada denda,” ucap Zulfikar dalam webinar bertajuk “Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia”, dipantau dari Jakarta, Senin.

Ia merujuk pada keberhasilan Australia yang mewajibkan warga negaranya untuk memilih pada pemilu.

Di Australia, setiap orang yang berusia 18 atau lebih wajib mendaftarkan diri sebagai pemilih, kecuali bila dirinya terganggu mental atau sedang menjalani masa hukuman kurungan lebih dari 3 tahun.

Warga negara Australia yang tidak memilih pada hari pemilu, bisa dikenai denda sebesar 20 dolar Australia (AUD).

Zulfikar mengatakan, untuk Indonesia, dapat diberlakukan sanksi berupa denda uang atau sanksi administrasi.

Dengan mewajibkan WNI untuk memilih pada pemilu, Zulfikar meyakini kecurangan pemilu, utamanya yang terkait dengan penggunaan surat suara, dapat berkurang.

“Ini untuk mengurangi electoral fraud, gitu, ya. Untuk mengurangi perilaku yang tidak bagus,” ucap dia.

Hingga saat ini, memilih dalam pemilihan umum di Indonesia merupakan hak, bukan kewajiban. Oleh karena itu, terdapat konsekuensi berupa angka partisipasi masyarakat yang rendah, dan bermuara pada tidak terpakainya sejumlah surat suara.

Selain berniat untuk mewajibkan memilih, Zulfikar juga menginginkan agar pemilihan umum (pemilu) dibagi menjadi dua kategori, yakni nasional dan daerah dengan jeda hingga dua tahun antarpemilu.

Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 pada tahun yang sama diyakini oleh berbagai pemangku kepentingan dan pemerhati pemilu sebagai salah satu penyebab turunnya partisipasi masyarakat dalam memilih.

Penurunan partisipasi masyarakat terlihat pada perbandingan antara hak pilih yang digunakan pada Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.

Pada Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.

Sedangkan, untuk rata-rata nasional partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 mencapai 68 persen.

Baca juga: Komisi II nilai digitalisasi layanan pertanahan tingkatkan akurasi

Baca juga: Waka Komisi II DPR usulkan jeda pemilu tingkat nasional dan daerah

Baca juga: Komisi II: Kejenuhan dan tingginya biaya pilkada pengaruhi partisipasi

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita