3 Polisi Dipecat Imbas Peras Penonton DWP 2024, Ini Perannya Masing-masing Halaman all - Kompas
KOMPAS.com - Tiga polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dipecat secara tidak hormat imbas terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Ketiga polisi yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yakni mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS), mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS), dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY).
Diberitakan Kompas.com, Kamis (2/1/2025), mereka dipecat usai mengikuti sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak Selasa (31/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025).
Atas sanksi yang diberikan, ketiga polisi memutuskan mengajukan banding. Mereka memiliki hak banding ke tingkat kasasi, grasi, dan peninjauan kembali.
Saran PLN soal Memaksimalkan Diskon Token Listrik 50 Persen
Lalu, apa peran ketiganya dalam kasus pemerasan penonton DWP tersebut?
Baca juga: 18 Polisi Ditangkap Usai Diduga Peras Penonton DWP, Oknum Anggota Polsek hingga Polda
Peran 3 polisi pemeras penonton DWP
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengungkapkan, pihaknya menemukan barang bukti pemerasan oleh polisi ke penonton DWP 2024 sebesar Rp 2,5 miliar.
Selain ketiga mantan polisi yang sudah dipecat, Abdul menyebut pihaknya masih akan memeriksa anggota kepolisian lain yang diduga terlibat pemerasan.
"Kami sepakat akan menyidangkan kasus ini di Propam. Kita rencanakan Minggu depan dilaksanakan sidang kode etik," ujarnya, dikutip dari siaran Kompas TV, Kamis.
Berikut peran tiga mantan polisi, yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia yang dinyatakan terlibat pemerasan.
1. Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak
Donald Parlaungan Simanjuntak menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB sampai Rabu (1/1/2025) pukul 03.45 WIB di ruang sidang Div Propam Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Donald dinyatakan bersalah karena membiarkan anggotanya memeras penonton DWP 2024.
Para anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memeras warga negara Malaysia dan Indonesia dengan dalih menyalahgunakan narkoba dalam acara DWP 2024.
"Telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Truno, diberitakan Antara, Kamis.
Donald dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 5 Ayat 1 huruf K, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hasil sidang etik memutuskan Donald mendapat sanksi etika karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Sebelum dipecat, Donald menjalani sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari mulai 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Div Propam Polri.
2. Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful
Yudhy Triananta Syaeful menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai Rabu (1/1/2025) pukul 03.30 WIB di ruang sidang Div Propam Polri.
Yudhy disebut ikut mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing dan Indonesia karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Namun saat melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, Yudhy melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf A (1) jo Pasal 10 Ayat 2 huruf I, Pasal 10 Ayat 1 huruf F, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Diputuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar juga diberikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," lanjut Truno.
Yudhy juga mendapat sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari mulai 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Div Propam Polri.
Baca juga: Daftar 34 Polisi yang Dimutasi Imbas Kasus Penonton DWP Diduga Diperas
3. Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia
Malvino Edward Yusticia mengikuti sidang etik Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB, dan dilanjutkan Kamis (2/1/2025) pukul 09.00 WIB-16.30 WIB di ruang sidang Div Propam Polri.
Sebagai Kasubdit Res Narkoba Polda Metro Jaya, Malvino ikut mengamankan penonton DWP 2024 karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Namun, para penonton DWP 2024 yang berasal dari dalam dan luar negeri malah dimintai sejumlah uang agar bebas dari pemeriksaan polisi.
Malvino dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Hasil putusan sidang adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Truno.
Malvino menjalani sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Div Propam Polri.
Sementara itu, kasus pemerasan penonton DWP 2024 diduga melibatkan 18 polisi. Terduga pelanggar dengan inisial S dan DF, adalah yang akan menjalani sidang kode etik bersama Propam Polri selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar