Alasan Pemerintah Belum Bongkar Pagar Laut di Tangerang Meski Sudah Disegel Halaman all - Kompas.com

www.kompas.com

kompas.com

Alasan Pemerintah Belum Bongkar Pagar Laut di Tangerang Meski Sudah Disegel Halaman all - Kompas.com

Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) karena mengganggu pergerakan kapal nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

By (SULTHONY HASANUDDIN)|Jan. 11th, 2025

KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa langsung membongkar pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang.

Kenapa pagar laut Tangerang belum Dibongkar?

Menurut Trenggono, ada prosedur yang harus dilalui sebelum tindakan tersebut dapat diambil.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah penyegelan pagar laut tersebut. Setelah disegel, pemerintah akan melanjutkan dengan penyelidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.

"Jika pelakunya sudah diketahui, Kementerian KP akan memberikan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar itu," ujar Trenggono, sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram @kkpgoid pada Sabtu (11/1/2025).

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, telah diminta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pagar laut tersebut.

Baca juga: Polairud Belum Selidiki Pagar Misterius di Perairan Tangerang

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pemasangan pagar ini tidak memiliki izin yang sah.

Sebagai informasi, kegiatan semacam ini biasanya memerlukan pemberitahuan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Karena tidak memiliki izin, pada Kamis (9/1/2025), Direktorat Jenderal PSDKP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

Penyelidikan Berlanjut

Trenggono menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut yang melintasi enam kecamatan ini.

Pagar tersebut, yang diketahui berdampak pada sekitar 3.888 nelayan dan 500 penangkar kerang, masih diselidiki lebih lanjut.

Baca juga: Pemerintah Ultimatum Pemilik Pagar Bambu di Lautan Tangerang, Harus Bongkar dalam 20 Hari

"Sampai saat ini, kami belum tahu siapa yang memiliki dan apa tujuannya," kata Trenggono, menambahkan bahwa semua kegiatan pembangunan di ruang laut harus memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pagar laut yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di Tangerang ini diduga dipasang tanpa izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berlokasi di Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.

Keberadaan pagar ini berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Pagar Laut Disegel

Baca juga: Misteri Pagar Laut di Tangerang, Apa Dampaknya untuk Nelayan?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut dan terus melanjutkan penyelidikan.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang lebih akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Perintah sudah diterima dari Pak Presiden melalui Pak Menteri, dan pagi tadi saya diberitahu untuk melakukan penyegelan," ujar Ipunk dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025).

Ipunk juga menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.

Baca juga: Pagar Misterius di Perairan Tangerang, Polri Akan Turun Tangan jika Ada Gejolak Sosial

“Kami belum tahu siapa yang bertanggung jawab. Hanya pihak yang memiliki niat tersebut yang mengetahui. Selama penyelidikan belum menemukan siapa pelakunya, kami belum bisa memastikan,” jelas Ipunk.

Lebih lanjut, Ipunk menekankan bahwa KKP hadir untuk merespons keresahan masyarakat yang muncul akibat viralnya keberadaan pagar laut ini di media sosial.

“Kami hadir untuk menjawab keresahan masyarakat dan memastikan negara hadir di sini,” tambahnya.

Baca juga: Misteri Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang, Siapa yang Pasang dan Kapan Mulainya?

Sumber: Kompas.com

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Kelautan Sebut Pagar Laut di Perairan Tangerang Tak Bisa Langsung Dicabut, Apa Alasannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
 
Postlight Reader

A Labs project from your friends atPostlight, an NTT Data Company


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita