Dunia Internasional
Baru Dilantik, Trump Digugat 22 Negara Bagian, Usai Hapus Hak Kewarganegaraan Berdasar Tempat Lahir

Kompas.tv - 22 Januari 2025, 16:48 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menghapus hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir digugat jaksa agung dari 22 negara bagian AS, Selasa (21/1/2025). Kebijakan Trump tersebut dianggap bertentangan dengan amanat Konstitusi AS.
Trump menghapus hak kewarganegaraan AS berdasarkan tempat lahir dalam perintah eksekutif yang diteken di Gedung Putih, Senin (20/1). Langkah ini diperkirakan akan berbuntut sengketa hukum berkepanjangan terkait kebijakan imigrasi Trump dan hak kewarganegaraan sesuai Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Melalui amandemen tersebut, AS menganut asas ius soli atau memberi hak kewarganegaraan bagi siapa pun yang lahir di negara itu. Amandemen ini membuat anak yang lahir dari orang tua yang memasuki AS secara ilegal atau menggunakan visa turis tetap bisa memperoleh kewarganegaraan.
Baca Juga: Menlu Arab Saudi soal Kemungkinan Perang AS vs Iran: Sudah Jelas Trump Tak Suka Konflik
Donald Trump dan sekutu-sekutunya mengkritik ketentuan tersebut dan menganggap harus ada standar lebih tegas untuk menjadi warga negara AS.
Jaksa agung Demokrat dan advokat hak-hak imigrasi menyatakan bahwa hukum kewarganegaraan AS telah tuntas dan tidak bisa diubah dengan perintah eksekutif presiden.
"Presiden tidak bisa menghapus Amandemen ke-14 dengan goresan pena. Titik," kata Jaksa Agung New Jersey Matt Platkin dikutip Associated Press.
Sementara itu, jaksa agung keturunan China dari Connecticut, William Tong menilai Amandemen ke-14 telah menentukan dengan tegas bahwa seseorang boleh mendapatkan kewarganegaraan AS jika lahir di negara itu.
"Tidak ada perdebatan hukum mengenai hal ini. Namun, fakta bahwa Trump jelas salah tidak akan mencegahnya dari menimbulkan kerusakan serius bagi kelaurga-keluarga Amerika seperti saya sekarang ini," kata Tong.
Pihak Gedung Putih telah menanggapi gugatan serentak tersebut dan menyatakan siap hadir di pengadilan. Gedung Putih menilai gugatan serentak ini adalah perbuatan "kelompok perlawanan Kiri."
"Kiri radikal bisa memilih berenang melawan arus dan menolak keinginan bulat rakyat atau mereka bisa membantu dan bekerja sama dengan Presiden Trump," kata deputi sekretaris pers Gedung putih, Harrison Fields.
Baca Juga: Trump Bawa AS Keluar dari Perjanjian Iklim, Pakar: Amerika Semakin Egoistik dan Unilateral
Sumber : Associated Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar