Bentrok Aturan KKP dan DKP yang Berujung Penyegelan Pagar Laut di Bekasi.
JAKARTA, KOMPAS.com – Sengkarut regulasi antara pemerintah pusat dan daerah kembali mencuat, kali ini terkait penyegelan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang membangun pagar laut tersebut, menganggap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gegabah dalam mengambil keputusan.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menyatakan, proyek pembangunan alur pelabuhan yang dilakukan pihaknya telah mendapatkan izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
Oleh karena itu, ia menilai langkah penyegelan oleh KKP sebagai tindakan yang perlu diperdebatkan lebih lanjut.
Gencatan Senjata Israel-Hamas, 1.977 Tahanan Palestina Akan Dibebaskan
Baca juga: PT TRPN Akan Adukan KKP ke DPR Usai Pagar Laut di Bekasi Disegel
"Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini," ujar Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).
Perbedaan regulasi antara pusat dan daerah
Perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi inti permasalahan dalam kasus ini.
PT TRPN sebelumnya telah diminta oleh KKP untuk berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat saat mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada 2022.
Namun, KKP tak mengeluarkan izin tersebut dan justru meminta PT TRPN berkoordinasi lebih lanjut dengan DKP Jawa Barat.
Hasilnya, DKP Jawa Barat memberi izin pembangunan dengan syarat PT TRPN harus menata ulang Pelabuhan Perikanan Pantai (PPI) Paljaya terlebih dahulu.
Baca juga: Airlangga Pastikan Pagar Laut di Bekasi Bukan Bagian dari Giant Sea Wall
PT TRPN pun memenuhi permintaan ini dan mulai membangun pagar laut berdasarkan surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat.
Atas dasar ini, Deolipa menilai bahwa langkah penyegelan yang dilakukan KKP tidak sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati sebelumnya.
Ia menuding KKP dan DKP Jawa Barat sebagai pihak yang justru bertanggung jawab atas polemik yang terjadi.
Baca juga: Pagar Laut Juga Muncul di Pulau C Kapuk, Pemiliknya Masih Misterius
"Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah dengan pemerintah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat," imbuhnya.
KKP tegaskan penyegelan sesuai aturan
Di sisi lain, KKP tetap pada pendiriannya bahwa pembangunan pagar laut yang dilakukan PT TRPN tidak memiliki izin PKKPRL.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menyebut penyegelan adalah bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas yang tidak sesuai regulasi.
Kabinet Keamanan Israel Setujui Gencatan Senjata dengan Hamas
Komentar
Posting Komentar