Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Selasa, 31 Des 2024 18:57 WIB
Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah mengumumkan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan untuk barang-barang mewah, berlaku per 1 Januari 2025.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers pada Selasa (31/12) di Istana Kantor Kemenkeu, didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani kemudian mengumumkan rincian empat kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK/.03/2023 dalam situs Jaringan Data Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu.
Berikut daftar lengkap barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
PPnBM 20 persen
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
PPnBM 40 persen
1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
PPnBM 50 persen
1. Kelompok pesawat udara selain
yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
- Helikopter.
- Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
- Senjata artileri
- Revolver dan pistol
- Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
PPnBM 75 persen
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum:
1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum.
2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
(bac/bac)
Komentar
Posting Komentar