Ini Orang Pertama yang Buat Aturan Pajak di Indonesia - Haibunda

 

Ini Orang Pertama yang Buat Aturan Pajak di Indonesia

Bunda mungkin sudah mendengar soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen di tahun 2025. PPN adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

Mungkin Bunda pernah bertanya-tanya, siapa orang yang pertama kali membuat dan menerapkan sistem pajak di Indonesia? Bagaimana pula sejarah perpajakan yang mewajibkan pungutan pada rakyat? Simak penjelasannya berikut ini.

Stamford Raffles adalah orang pertama yang buat sistem pajak di Indonesia

Pada awalnya, masyarakat belum mengenal pajak di era VOC pada tahun 1602 hingga dibentuknya Hindia Belanda pada tahun 1800. Dahulu kala, hanya diberlakukan hak istimewa raja atau VOC di mana rakyat wajib memberikan hasil bumi dan tenaga kerja.

Perubahan pun terjadi ketika Gubernur Jenderal Raffles atau Sir Thomas Stamford Raffles datang ke Hindia Belanda atas nama Kerajaan Inggris pada tahun 1811. Kolonial Inggris tersebut memperkenalkan sistem pajak yang sudah lazim di Barat ke masyarakat Hindia Belanda.

Berdasarkan teori, Raffles menganggap bahwa Inggris berhak atas kepemilikan tanah di Jawa, menggantikan kepemilikan para raja. Oleh sebab itu, ia mengharuskan para petani yang memiliki tanah atau bekerja di tanah orang untuk membayar pajak tanah.

Penerapan pajak pertama kali dijelaskan dalam buku Wahyu yang Hilang, Negeri yang Guncang karya sejarawan Ong Hok pada tahun 2018. Dalam buku tersebut, Raffles dijelaskan sebagai penguasa Barat pertama yang meletakkan dasar finansial negara kolonial baru di Indonesia.

Meskipun demikian, penerapan pajak di Hindia Belanda tidak membuahkan banyak hasil bagi Raffles. Hal ini karena era kekuasaannya hanya sebentar dan ia harus meninggalkan Hindia Belanda pada tahun 1816.

Setelah itu, sistem pajak diterapkan lagi ketika Belanda kembali menguasai Hindia Belanda. Namun, pungutan pajak tidak berperan besar untuk meningkatkan pendapatan sehingga pemerintah membuat kebijakan Tanam Paksa yang begitu kejam terhadap rakyat.

Pajak selama zaman Hindia Belanda tidak hanya berlaku untuk pribumi jelata, namun juga pribumi kaya dan orang Eropa. Meski begitu, 60 persen penghasilan Hindia Belanda tetap saja berasal dari pajak rakyat.

Sejarah pajak di masa kerajaan sampai penjajahan

Meskipun Stamford Raffles adalah orang pertama yang membuat sistem pajak pada era Hindia Belanda, masyarakat Indonesia telah mengenal pungutan sejenis pajak sejak zaman kerajaan. Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, upeti merupakan pungutan bersifat memaksa yang diberikan kepada raja sebagai persembahan.

Dengan memberikan upeti kepada raja, masyarakat kemudian mendapat imbalan berupa jaminan keamanan dan ketertiban. Namun, beberapa kerajaan seperti Majapahit, Demak, Mataram, dan Pajang juga mengenal sistem pembebasan pajak, terutama pajak atas kepemilikan tanah yang juga disebut tanah perdikan.

Kemudian, selama masa penjajahan, VOC memungut pajak kepada pedagang Tionghoa dan pedagang asing lainnya, namun tidak di wilayah kekuasaannya seperti Batavia dan Maluku. Lalu, Gubernur Jenderal Daendels juga memungut pajak pada pintu gerbang dan pajak penjualan barang di pasar.

Berlanjut ke era pendudukan Inggris, Raffles memperkenalkan sistem pajak landrent stesel yang menjadi cikal bakal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemungutan pajak diterapkan kepada para petani karena Raffles menganggap tanah mereka merupakan tanah milik para raja, sedangkan para raja dianggap menyewa tanah kepada pemerintah kolonial Inggris.

Memasuki zaman penjajahan Jepang, sulit membedakan mana yang merupakan pajak dan mana yang rampasan karena mereka menggunakan seluruh sumber daya untuk biaya perang. Di samping kewajiban Romusha yang menyiksa, rakyat juga harus membayar pungutan yang dianggap sebagai pajak.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita