Dunia Internasional,
Jaksa Ajukan Lagi Perpanjangan Penahanan Presiden Korsel Usai Ditolak Hakim
-
Jaksa Korea Selatan kembali mengajukan perpanjangan penahanan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan atas kegagalan menerapkan darurat militer. Permohonan perpanjangan penahanan oleh jaksa sebelumnya ditolak pengadilan Seoul.
Dilansir AFP, Sabtu (25/1/2025), Yoon ditangkap dalam penggerebekan dini hari Minggu lalu atas tuduhan pemberontakan. Yoon menjadi kepala negara Korea Selatan pertama yang ditahan dalam penyelidikan kriminal.
Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapannya minggu lalu, dengan mengatakan ada risiko Yoon akan menghancurkan bukti. Akan tetapi, penyelidik mengatakan bahwa dokumen asli kedaluwarsa pada hari Selasa mendatang.
Kantor berita Yonhap melaporkan bahwa Jumat malam kemarin, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak permintaan penyidik untuk memperpanjang penahanannya hingga 6 Februari. Pengadilan mengatakan bahwa sulit untuk menemukan alasan yang cukup.
Beberapa jam kemudian, jaksa mengajukan permintaan perpanjangan penahanan baru.
Kantor Investigasi Korupsi (CIO) telah melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan. CIO merekomendasikan jaksa untuk memutuskan apakah akan mendakwa Yoon dengan tuduhan memimpin pemberontakan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Saat ini, Yoon masih ditahan di pusat tahanan di Seoul. Yoon tetap menjadi kepala negara Korea Selatan meskipun ia ditahan.
CIO sebelumnya menuduh Yoon berkonspirasi dengan mantan menteri pertahanannya dan komandan militer lainnya untuk mengganggu tatanan konstitusional.
Para ahli mengatakan putusan penolakan perpanjangan penahanan berarti jaksa harus bergerak cepat untuk mendakwa Yoon agar dia tetap ditahan.
"Hakim tampaknya telah memutuskan bahwa tidak ada pembenaran untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap Yoon dan bahwa jaksa harus memutuskan apakah akan mengajukan tuntutan," kata seorang pengacara dan pengamat politik Yoo Jung-hoon kepada AFP.
Yoon menolak untuk bekerja sama dengan penyelidikan kriminal atas deklarasi darurat militernya. Tim pembela hukumnya berpendapat bahwa para penyelidik tidak memiliki kewenangan hukum.
Presiden yang diskors tersebut juga menghadapi sidang terpisah di Mahkamah Konstitusi. Jika putusan sidang mendukung pemakzulan, Yoon akan secara resmi dicopot dari jabatannya. Pemilihan umum juga harus diadakan dalam waktu 60 hari.
(lir/jbr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar