Jangan Keliru! Begini Cara Hitung PPN 12 Persen Barang Mewah - CNBC Indonesia

 

Jangan Keliru! Begini Cara Hitung PPN 12 Persen Barang Mewah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menetapkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% khusus barang mewah pada 1 Januari 2025.

Tujuannya, supaya skema tarif PPN baru ini antara yang barang mewah dan non barang mewah tidak mengganggu prinsip tarif tunggal atau single tariff yang dianut di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar 12%.

Dengan skema DPP nilai lain maka landasan tarif umumnya tetap 12% untuk barang atau jasa lain yang menjadi objek PPN di luar barang mewah. Barang mewah itu sendiri ialah barang yang masuk ke dalam daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

"Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN atau yang hasil revisi UU HPP, tarif PPN menjadi 12% sejak 1 Januari 2025. UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif," kata Pakar pajak yang juga merupakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, Rabu (1/12/2024).

Ketentuan penggunaan skema DPP atas transaksi barang/jasa yang terutang PPN 12% ini telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Melalui PMK 131/2024 ini, DPP untuk PPN 12 ini pemerintah bedakan menjadi dua.

Skema DPP pertama ialah untuk barang mewah yang penghitungan PPN terutangnya dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Sedangkan yang kedua, DPP untuk barang non mewah yang penghitungannya mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Dengan begitu, Prianto menekankan, skema penghitungan PPN-nya menjadi sebagai berikut dengan mempertimbangkan nilai transaksi ialah harga jual untuk transaksi barang, penggantian untuk transaksi jasa, nilai impor untuk transaksi impor barang, dan nilai lain untuk transaksi barang atau jasa:

a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x nilai transaksi); dan

b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x nilai transaksi).

Sesuai dengan dua skema itu, dan jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000, maka Prianto menekankan, perhitungan PPN-nya menjadi sebagaimana berikut ini:

a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x Rp1.000.000) = Rp120.000; dan

b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x Rp1.000.000) = Rp110.000.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah bahwa dengan kebijakan PPN 12% hanya untuk barang mewah memiliki makna pemerintah menggunakan skema multitarif untuk kebijakan PPN. Sebab, UU HPP Sri Mulyani tegaskan tetap menganut paham single tarif.

"Multitarif atau enggak kita tetap dengan UU HPP, yaitu single tarif 12% untuk barang mewah," tutur Sri Mulyani


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR: Presiden Ingin PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita