Ketua KPK Bantah Batal Tahan Hasto karena Lobi Mega ke Prabowo: Penyidik Punya Pertimbangan Sendiri - Kompas TV
Ketua KPK Bantah Batal Tahan Hasto karena Lobi Mega ke Prabowo: Penyidik Punya Pertimbangan Sendiri
Kompas.tv - 15 Januari 2025, 08:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan keputusan penyidik tidak menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka bukan karena pengaruh lobi politik. Setyo menegaskan, penyidik tentu punya pertimbangan sendiri untuk menentukan penahanan tersangka.
Setyo mengungkapkan, dalam pemeriksaan perdana Hasto sebagai tersangka memang tidak ada pemberitahuan kepadanya dari penyidik untuk langsung menahan.
“Kalau seperti itu, saya yakin bahwa penyidik punya pertimbangan sendiri untuk menahan atau tidak,” kata Setyo, Selasa (14/1/2025).
Menurut Setyo, dirinya terinformasi bahwa penyidik memang masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi sehingga belum melakukan penahanan. Oleh karena itu, Setyo menuturkan dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan dari penyidik untuk penahanan Hasto dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Pengamat soal Menkomdigi Tunjuk Buzzer Jadi Stafsus: Kayak Tidak Ada Orang Hebat Aja di Negara Ini
“Karena dokumennya juga belum masuk sama saya. Jadi pemberitahuan belum ada. Yang ada hanya laporan pemeriksaan, kalau penahanan belum ada,” ujar Setyo.
Setyo kemudian dikonfirmasi perihal isu KPK batal menahan Hasto karena Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghubungi Presiden Prabowo Subianto. Setyo mengaku baru mendengar ada kabar tersebut dan menolak untuk merespons informasi tersebut.
“Sebaiknya ditanyakan sama yang (membuat) informasi itu. Kalau dari sini sih enggak ada,” tegas Setyo.
Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK pada Senin, 13 Januari 2025. Pemeriksaan yang dijalani Hasto merupakan panggilan kedua yang dilakukan KPK setelah sebelumnya Sekjen PDIP tersebut tidak bisa hadir karena mempersiapkan ulang tahun partai.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dan advokat berinisial DTI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Menurut Setyo Budiyanto, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
Baca Juga: KPK Tolak Permohonan Hasto yang Minta Penundaan Pemeriksaan: Penyidikan dan Praperadilan Itu Beda
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI-P Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo Budiyanto.
Sumber : Kompas TV
Komentar
Posting Komentar