Laporkan Dugaan Korupsi PSN di PIK 2, Abraham Samad Minta KPK Periksa Aguan dan Jokowi
Kompas.tv - 31 Januari 2025, 14:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan kawan-kawan melaporkan dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) di area Pantai Indah Kapuk 2 ke KPK.
Abraham mendorong Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) diperiksa.
Laporan Abraham Samad diadukan langsung kepada Ketua KPK Setyo Budianto dan Komisioner Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.
Dalam kesempatan tersebut, Abraham didampingi Mantan Komisioner KPK Mochamad Jasin, Budayawan Eros Djarot, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusian Indonesia Julius Ibrani.
“Kami ini masyarakat yang peduli ya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, koalisi besar ini ada teman dari LBH Muhammadiyah dan saya susah menyebutkan satu persatu, tapi yang penting kalian bisa lihat di sini, tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK dihadiri langsung oleh Pak Fitrah dan dan Pak Ibnu, kemudian menyusul terakhir Pak Ketua Pak Setyo Budi juga hadir,” ucap Abraham Samad, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Mendikdasmen Minta Dukungan Kemendagri dan Kepala Daerah untuk Terapkan SPMB SD-SMA
“Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat dan kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek, proyeknya ya saya katakan di proyek strategis nasional PIK 2. Jadi kita ingin KPK lebih konsentrasi ya meneliti, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional,” lanjutnya.
Sebab, menurut Abraham, dalam proyek strategis nasional PIK 2 diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, Abraham berharap, KPK dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan negara, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap iya, dan lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya,” ujar Abraham.
Baca Juga: Setelah Berdiskusi, Mendagri dan Mendikdasmen Bakal Bertemu Kepala Daerah Dukung Bahas SPMB 2025
“Pasal 2 kerugian negara, oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK dan kita sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK. Data-data yang kita punya cukup banyak kita sudah collect dalam satu sistem sehingga begitu dibutuhkan kita bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Komentar
Posting Komentar