MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengusulkan pemberhentian sementara eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai hakim. Usulan itu menyusul Rudy, yang telah berstatus tersangka kasus suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto, menyebutkan pihaknya akan menunggu penahanan Rudi Suparmono sebelum mengusulkan pemberhentian tersebut.
"Ketua MA [Sunarto] akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R. Selanjutnya, akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada presiden [Prabowo Subianto]," kata Yanto, saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Menurut Yanto, Sunarto menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
MA juga mendorong pihak Kejagung agar menyelidiki kasus yang menyeret Rudi Suparmono berlangsung dengan transparan, adil, serta akuntabel.
"Ketua MA mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel," ucap Yanto.
Yanto menyatakan pimpinan MA meminta aparatur pengadilan agar bekerja secara profesional. Aparatur pengadilan turut diminta mengedepankan integritas dan kejujuran saat bekerja.
"Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat I atau pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," tukas Yanto.
Penyidik Kejagung menahan Rudi Suparmono, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Rudi menerima uang SG$43.000 langsung dari tersangka Lisa Rachmat dan melalui terdakwa Erintuah Damanik SG$20.000.
Atas dasar itu, penyidik melakukan penangkapan kepada Rudi di Palembang dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi selama dua jam hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat di rumah Rudi. Penggeledahan pertama di kediaman daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan rumah daerah Palembang.
“Tim JAM Pidsus menemukan satu barang bukti elektronik, uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang ada di rumah RS, yaitu Rp1.728.844.000, kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapur sebanyak 1.099.626 sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini sekitar Rp21.141.956.000,” tutur Qohar.
Rudi menyangka Rudi melanggar Pasal 12 c juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 6 juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Komentar
Posting Komentar