Menteri ATR Batalkan Sejumlah Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang - inews

 

Menteri ATR Batalkan Sejumlah Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di wilayah pagar laut Tangerang. Pembatalan dilakukan terhadap sertifikat di kawasan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Nurson Wahid menjelaskan, proses pembatalan dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi dan kondisi fisik materiel tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, langkah kedua adalah mengecek prosedur," kata Nusron dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

Dia memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. Dia mengatakan, pembatalan harus mempertimbangkan bukti yang sah.

"Jadi jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiel, proses pembatalannya cacat juga," tuturnya.

Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pembatalan itu langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Nusron mengatakan proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu. Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. 

"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan materiel tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron.

Dia memastikan pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut akan dijatuhi sanksi jika terbukti melanggar pidana.

"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menyebut pihaknya bersama stakeholder terkait akan mempercepat proses pembongkaran pagar laut ilegal di Tangerang, Banten. Hal ini dilakukan untuk membuka akses nelayan agar bisa melaut.

"Pembongkaran terus dimaksimalkan dan dipercepat guna membuka akses nelayan untuk melaut," ujar Wira kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Wira menambahkan, hingga saat ini, sepanjang 11,75 kilometer (km) dari 30 km pagar laut ilegal telah dibongkar, dengan kekuatan personel gabungan dan masyarakat yang merupakan nelayan.

"Hingga hari ini, Jumat (24/1) total pagar laut ilegal yang berhasil dibongkar oleh TNI AL dan masyarakat nelayan yaitu sepanjang 11,75 km," tuturnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita