Menteri ATR Blak-blakan soal Penghapusan Girik Mulai 2026 - Cnn Indonesia

 

Menteri ATR Blak-blakan soal Penghapusan Girik Mulai 2026

Girik seringkali menjadi biang kerok dan sengketa hingga mafia tanah karena punya banyak versi yang tidak jelas.

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menanggapi isu yang menyebut pemerintah bakal menghapus girik mulai 2026.

Girik adalah bukti perpajakan atas lahan terkait, di mana berlaku untuk tanah hak lama. Kementerian ATR/BPN menyebut acuannya adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, semua sudah terpetakan, sudah ketahuan siapa pemiliknya, sudah ada sertifikatnya semua, kan berarti secara otomatis girik itu gak berlaku memang," kata Nusron dalam Media Gathering Catatan Akhir 2024 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali, kalau ada kesalahan cacat administrasi atau cacat pembuktian. Ternyata salah ketika menerbitkan sertifikat. Itu pun dengan catatan, Anda berhasil membuktikan bahwa 'Ini lho sebenarnya kami yang punya', dibuktikan," sambungnya.

Nusron menyebut girik masih bisa digunakan jika usianya belum lima tahun dan kepemilikannya bisa dibuktikan. Di lain sisi, ditemukan cacat administrasi, hukum, dan prosedur dalam pencatatan pertanahan.

Jika sudah lebih dari lima tahun, sang menteri menyebut bakal ada proses di pengadilan. Nusron menekankan sertifikat tanah adalah produk hukum.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 (tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah), sertifikat yang sudah usia di atas lima tahun tidak bisa lagi dicabut atau diganti tanpa perintah pengadilan," tandasnya.

Apa yang disampaikan Nusron dipertegas bawahannya, yakni Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Ia menekankan konflik agraria yang selama ini terjadi salah satu pemicunya adalah girik.

Asnaedi menyinggung girik kerap menjadi biang kerok sengketa, konflik, hingga kasus mafia tanah. Ia menyebut banyak girik tidak jelas dan berbagai macam versi.

Ia menjelaskan bahwa akta lama, seperti girik seharusnya tidak ada lagi. Ini karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam UU Pokok Agraria yang menjadi aturan peralihan.

"Nah, ini yang kita mencoba untuk menghilangkan supaya (girik) tidak berlaku lagi," tegas Asnaedi.

"Dengan pendaftaran tanah lebih lengkap seperti sekarang, tentunya dengan sendirinya girik-girik itu sudah tidak berlaku lagi," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita