Menteri Nusron Bakal Gandeng Kejagung hingga PPATK untuk Miskinkan Mafia Tanah
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya akan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memiskinkan para mafia tanah.
ADVERTISEMENT
Menurut Nusron, kementeriannya akan melakukan rapat koordinasi (rakor) khusus dengan lembaga penegak hukum tersebut.
"Kita tidak bisa menolerir itu (mafia tanah), kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Kejaksaan Agung, dengan Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi proses pemiskinan terhadap mafia tanah," ujar Nusron dalam rapat kerja perdana dengan Komisi II DPR, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (30/10/2024).
Nusron mengaku tidak puas jika para mafia tanah hanya dijerat pidana umum. Dia mendorong agar mafia tanah dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga ada efek jera. Selain itu, semua yang terlibat bisa ditindak tegas sesuai ketentuan.
"Kalau melibatkan aparat negara, pasti ada lah delik tipikor, tindak pidana korupsi. Namun, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera. Nah ini yang perlu kita dorong dalam rakor itu, kita sedang simulasi," jelas Nusron.
Nusron menargetkan, persoalan mafia tanah di Indonesia bisa diberantas setuntas-tuntasnya. Menurut dia, penegakan hukum penting agar menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat kecil yang diserobot tanahnya.
“Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang berhak, yang diserobot haknya,” kata dia.
Dia berharap, baik pemerintah maupun anggota DPR tidak masuk kategori orang zalim terhadap orang-orang kecil atau yang diserobot haknya.
Komentar
Posting Komentar