0
News
    Home Featured Mahkamah Konstitusi Pilihan

    MK Tolak Perpanjangan Jabatan Kades, Pemohon Diminta Beralih Ke Pemerintah - Fakta Hukum NTT

    3 min read

     

    MK Tolak Perpanjangan Jabatan Kades, Pemohon Diminta Beralih Ke Pemerintah - Fakta Hukum NTT

    FK, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Jumat (3/1/2025).

    Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka mempermasalahkan pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang habis hingga Februari 2024.

    Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kehilangan objek. Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, norma yang diuji telah berubah makna sejak adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal yang sama.

    “Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusannya.

    Norma Kehilangan Objek

    Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 sebelumnya telah memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 118 huruf e. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa norma terkait sudah mencakup kepala desa yang masa jabatannya habis pada periode tertentu, sehingga objek permohonan terbaru tidak relevan untuk diuji kembali.

    Meski menolak permohonan tersebut, MK menyoroti persoalan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa. Hakim Konstitusi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di desa.

    “Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” tegas Guntur.

    Pemohon Merasa Dirugikan

    Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Menurut mereka, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun.

    Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 118 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan agar norma tersebut dimaknai lebih luas untuk mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 hingga Februari 2024.

    Namun, MK menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan ini tidak lagi berada di ranah konstitusional, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah.

    Desakan untuk Pemerintah

    Putusan MK ini memunculkan tantangan baru bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan pengisian jabatan kepala desa. Pemerintah diminta memastikan tidak ada kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan desa.

    Sejumlah kalangan mendesak agar Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024.

    “Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk mengatasi persoalan ini. Jangan sampai kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat desa,” ujar pengamat hukum tata negara, Dr. Rudi Santoso.

    Harapan untuk Desa

    Meski permohonan ditolak, langkah Pemohon dianggap sebagai bentuk perjuangan untuk mencari keadilan bagi kepala desa di Indonesia. Kini, perhatian beralih kepada pemerintah untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa yang stabil dan kondusif.

    Dengan putusan MK ini, pengisian jabatan kepala desa menjadi tantangan penting yang harus segera ditangani, demi menjaga pelayanan publik dan keberlangsungan pembangunan di desa. (*)

    Komentar
    Additional JS