Nusron Batalkan 50 Sertifikat HGB dan SHM Area Pagar Laut yang Diklaim sebagai Empang - Kompas

 

Nusron Batalkan 50 Sertifikat HGB dan SHM Area Pagar Laut yang Diklaim sebagai Empang

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membatalkan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) pada Jumat (24/1/2025).

Pembatalan ini dilakukan setelah dilakukan pengecekan material di lokasi yang tidak lagi memiliki wujud fisik tanah sehingga masuk kategori tanah musnah.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, jika suatu lokasi dulunya adalah empang tetapi kini sudah tidak ada tanahnya, maka lokasi tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah musnah.

Baca juga: Nusron Debat dengan Kepala Desa Kohod karena Ngotot Sebut Area Pagar Laut Sebagai Empang

Tolak Diwawancara soal Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod: Mau Jumatan

“Kalau dulunya empang, tapi sekarang sudah tidak ada tanahnya, maka itu masuk kategori tanah musnah," ujar Nusron Wahid saat berkunjung ke Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan, jika barang atau material di lokasi tersebut sudah tidak ada, otomatis hak apa pun di situ, termasuk hak milik maupun hak guna bangunan, akan hilang.

"Kami cek satu per satu. Kalau memang sertifikatnya ada tetapi tidak ada materialnya, otomatis kami batalkan. Tapi kalau masih ada materialnya seperti empang dengan wujud tanah dan ikan, itu tetap aman,” jelas dia.

Nusron menambahkan, pembatalan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan akurasi dari sertifikat-sertifikat yang dimiliki oleh warga.

Saat ini, kementerian masih memeriksa secara bertahap untuk menentukan status tanah lainnya yang diduga mengalami kondisi serupa.

Baca juga: Teriak ke Nusron Wahid, Warga Kohod: Batalkan Sertifikat Pagar Laut dan Tangkap Mafia Tanah!

"Prosesnya bertahap karena harus dicek satu per satu,” ucapnya.

Sebelumnya, Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat yang ditemukan di kawasan pagar laut di Desa Kohod, yang terdiri dari 263 HGB dan 17 SHM.

Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.

Baca juga: Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Pimpinan Komisi IV Usul Bentuk Pansus

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut," ucap Nusron.

"Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," ungkap dia lagi.

Pembatalan sertifikat ini menyusul penemuan pagar laut dari cerucuk bambu di perairan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer.

Awalnya, masalah ini ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun kemudian menyeret Kementerian ATR/BPN setelah ditemukan sertifikat tanah di bawah laut tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pagar Laut Tangerang Disebut Empang, Kades Kohod Debat dengan Nusron

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita