Puan Maharani Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Pagar Laut yang Merugikan Nelayan - merdeka
Kasus pagar laut pertama kali terungkap di perairan Tangerang, Banten, dan kemudian ditemukan pula di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan agar Pemerintah segera mengusut tuntas kasus pagar laut yang telah menjadi perhatian publik. Puan meminta agar pihak berwenang mengungkap hal tersebut karena telah menimbulkan kerugian bagi nelayan.
"Laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia, milik negara, jadi segera ungkap milik siapa dan kenapa bisa seperti itu," tegas Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Kasus pagar laut pertama kali terungkap di perairan Tangerang, Banten, dan kemudian ditemukan pula di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penelusuran awal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan bahwa kawasan pagar laut di Tangerang sudah bersertifikat, dengan 263 bidang yang terdiri dari 234 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama 2 perusahaan dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut.
Puan mengingatkan pentingnya investigasi mendalam oleh Pemerintah untuk mencegah adanya kecurigaan terkait maraknya kasus pagar laut di beberapa daerah.
"Jadi tidak ada hal-hal yang menjadi kecurigaan," ujar mantan Menko PMK itu.
Pagar laut di Tangerang sudah dibongkar oleh Pemerintah bersama TNI Angkatan Laut, disaksikan oleh perwakilan Komisi IV DPR yang membidangi urusan kelautan. Sementara itu, di Bekasi diketahui juga ada sertifikat yang diterbitkan untuk pemasang pagar laut tersebut.
Puan menegaskan bahwa DPR akan mengawal kasus ini, apalagi munculnya kasus Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di perairan laut. Terbaru, warganet temukan HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo yang ditemukan melalui aplikasi Bhumi.
Menurut BPN Jawa Timur, HGB tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat yang dikeluarkan pada 1996 dan berakhir pada 2026, dengan 2 perusahaan yang menguasai bagian laut tersebut. "Nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh Komisi IV," tegas Puan.

Editor Heri Winarno
Titiek Soeharto geram atas polemik pemagaran laut misterius di perairan Banteng Tangerang.
Anggota Komisi I DPR RI dariFraksi PDIP, TB Hasanuddin mempertanyakan pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir Tangerang.
Menteri KKP mengatakan bersama lembaga lain bakal melakukan pembongkaran pagar laut kembali pada Rabu (22/1).
Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto secara tegas meminta dalang pagar laut di Tangerang untuk diseret ke jalur hukum sebagai efek jera.
Selain siapa pemilik pagar laut yang belum terungkap, penerbitan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan (SHGB) di garis pantai menimbulkan masalah baru
Trenggono menjelaskan, meskipun total denda belum dihitung secara rinci, pengenaan sanksi ini akan tetap diberlakukan.
Prabowo memerintah menyelediki kasus pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer lebih di Kabupaten Tangerang, Banten
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar