Puan Maharani Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Pagar Laut yang Merugikan Nelayan - merdeka - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Puan Maharani Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Pagar Laut yang Merugikan Nelayan - merdeka

Share This
Responsive Ads Here

 

Puan Maharani Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Pagar Laut yang Merugikan Nelayan - merdeka

Kasus pagar laut pertama kali terungkap di perairan Tangerang, Banten, dan kemudian ditemukan pula di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan agar Pemerintah segera mengusut tuntas kasus pagar laut yang telah menjadi perhatian publik. Puan meminta agar pihak berwenang mengungkap hal tersebut karena telah menimbulkan kerugian bagi nelayan.

"Laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia, milik negara, jadi segera ungkap milik siapa dan kenapa bisa seperti itu," tegas Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Kasus pagar laut pertama kali terungkap di perairan Tangerang, Banten, dan kemudian ditemukan pula di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penelusuran awal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan bahwa kawasan pagar laut di Tangerang sudah bersertifikat, dengan 263 bidang yang terdiri dari 234 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama 2 perusahaan dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Puan mengingatkan pentingnya investigasi mendalam oleh Pemerintah untuk mencegah adanya kecurigaan terkait maraknya kasus pagar laut di beberapa daerah.

"Jadi tidak ada hal-hal yang menjadi kecurigaan," ujar mantan Menko PMK itu.

Pagar laut di Tangerang sudah dibongkar oleh Pemerintah bersama TNI Angkatan Laut, disaksikan oleh perwakilan Komisi IV DPR yang membidangi urusan kelautan. Sementara itu, di Bekasi diketahui juga ada sertifikat yang diterbitkan untuk pemasang pagar laut tersebut.

Puan menegaskan bahwa DPR akan mengawal kasus ini, apalagi munculnya kasus Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di perairan laut. Terbaru, warganet temukan HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo yang ditemukan melalui aplikasi Bhumi.

Menurut BPN Jawa Timur, HGB tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat yang dikeluarkan pada 1996 dan berakhir pada 2026, dengan 2 perusahaan yang menguasai bagian laut tersebut. "Nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh Komisi IV," tegas Puan.

Artikel ini ditulis oleh

Editor Heri Winarno

Titiek Soeharto Geram Gaduh Pagar Laut Misterius di Tanggerang: Aparat ke Mana?

Titiek Soeharto geram atas polemik pemagaran laut misterius di perairan Banteng Tangerang.

PDIP Kritik Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Singgung Pelaku Belum Diproses Hukum

Anggota Komisi I DPR RI dariFraksi PDIP, TB Hasanuddin mempertanyakan pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir Tangerang.

Tegas! Prabowo Perintahkan Menteri KKP Beresi Proyek Pagar Laut Sampai Tuntas Secara Hukum

Menteri KKP mengatakan bersama lembaga lain bakal melakukan pembongkaran pagar laut kembali pada Rabu (22/1).

FOTO: Tegasnya Titek Soeharto Desak Menteri KKP Seret Dalang Pagar Laut Tangerang ke Jalur Hukum

Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto secara tegas meminta dalang pagar laut di Tangerang untuk diseret ke jalur hukum sebagai efek jera.

Penuh Misteri, Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

Selain siapa pemilik pagar laut yang belum terungkap, penerbitan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan (SHGB) di garis pantai menimbulkan masalah baru

Identitas Pemilik Pagar Laut di Tangerang Akhirnya Terungkap, Kena Denda Rp540 Juta

Trenggono menjelaskan, meskipun total denda belum dihitung secara rinci, pengenaan sanksi ini akan tetap diberlakukan.

VIDEO: Perintah Galak Prabowo Sikat Pagar Laut | Menteri Satryo Didesak Mundur, Puan Bereaksi

Prabowo memerintah menyelediki kasus pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer lebih di Kabupaten Tangerang, Banten

Profil Dua Perusahaan Miliki SHGB Pagar Laut Tangerang, Lengkap dengan Alamat dan Pejabatnya

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp18 Juta Per Kilometer, Unsur Pidana Diusut Polisi

Pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages