Trump Cabut Sanksi Pemukim Israel yang Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Palestina - Viva

 Internasional, Timur Tengah 

Trump Cabut Sanksi Pemukim Israel yang Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Palestina

Rabu, 22 Januari 2025 - 02:20 WIB

WashingtonVIVA – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Senin, 20 Januari 2025, menandatangani perintah eksekutif yang mencabut sanksi terhadap pemukim Israel yang melakukan kekerasan di Tepi Barat yang diduduki.

Sanksi tersebut, yang awalnya dijatuhkan oleh presiden sebelumnya, Joe Biden pada bulan Februari, menargetkan 17 pemukim Israel sayap kanan dan 16 entitas yang dituduh melakukan kekerasan terhadap warga Palestina.

Arsip foto - Tentara Israel pada Rabu, 2 Oktober, memaksa tiga keluarga Palestina di dua desa dekat kota Jenin, di bagian utara daerah pendudukan Tepi Barat, untuk meninggalkan rumah mereka dan mengubahnya menjadi barak militer.

Sanksi tersebut memberi wewenang kepada Departemen Luar Negeri dan Keuangan untuk membekukan aset mereka di AS, menolak akses mereka, dan secara umum melarang warga Amerika untuk bertransaksi dengan mereka.

Melansir dari Middle East Monitor, Selasa 21 Januari 2025, pembatalan itu terjadi meskipun kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat meningkat dan perampasan tanah di wilayah yang diduduki.

Pada hari Senin, pemukim ilegal Israel juga melancarkan serangan terhadap desa-desa Palestina di Al-Funduq dan Jinsafut di Tepi Barat yang diduduki, membakar rumah, toko, dan kendaraan.

Sebagai tanggapan, Otoritas Palestina memperingatkan bahwa pencabutan sanksi terhadap para pemukim akan menyebabkan meningkatnya kekerasan terhadap warga Palestina.

“Keputusan ini mendorong para pemukim untuk melakukan lebih banyak kejahatan,” kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Otoritas Palestina yang berpusat di Ramallah, dalam sebuah pernyataan.

VIVA Militer: Tentara Israel Tepi Barat, Palestina

Ia pun meminta pemerintahan AS yang baru untuk campur tangan guna menghentikan kejahatan dan kebijakan Israel yang tidak akan membawa perdamaian dan keamanan bagi siapa pun.

“Pencabutan sanksi terhadap para pemukim ekstremis mendorong mereka untuk melakukan lebih banyak kejahatan terhadap rakyat kami. Upaya kami terus dilakukan untuk menghentikan terorisme pemukim dan menyingkirkan penghalang,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina ilegal dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita