Pendidikan
Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Cair, Sekjen Kemendikti: Kami Tak Punya Otoritas
-
Tunjangan kinerja dosen aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) hanya dibayarkan untuk tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menyatakan untuk tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 tukin dosen ASN tidak dapat diberikan.
Togar mengungkapkan keputusan itu diambil karena ada ketidakpatuhan proses birokrasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi 2020-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, menurut Togar, kementerian tidak mengajukan alokasi kebutuhan anggaran Tukin Dosen ASN dengan mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin Dosen ASN beserta kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.
Di ujung masa jabatannya, Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya menerbitkan Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan.
"Kementerian yang lalu tidak sempat mengurus. Ini sudah tutup buku. Mau bagaimana lagi, memang itu kenyataan pahit. Tapi kami tidak punya otoritas," ujarnya saat dihubungi detikEdu, Jumat (31/1/2025).
Menurut Togar, Kemendiktisaintek telah mengupayakan mengajukan tambahan anggaran kepada Kemenkeu sebesar Rp 2,5 triliun dan telah disetujui Badan Anggaran DPR.
Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek termasuk dosen ASN telah selesai diharmonisasi. "Akan diajukan KemenPANRB ke Presiden untuk ditandatangani," kata Togar.
Ia juga menyampaikan Kemendiktisaintek tengah menyusun Rancangan Peraturan Mendiktisaintek perihal ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin dosen ASN.
Dalam Surat Edaran bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan pada para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang beredar di media sosial, Togar menjelaskan proses birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian Tukin ASN.
Sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), proses birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian Tukin ASN yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan ASN (termasuk Dosen ASN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kemudian, Menpan RB menerbitkan surat persetujuan tentang Kelas Jabatan ASN (termasuk Dosen ASN). Selanjutnya, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin ASN (termasuk Dosen ASN), sekaligus mengajukan kebutuhan anggaran kepada Menkeu.
Setelah alokasi kebutuhan anggaran disetujui, dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin ASN diundangkan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang Ketentuan Teknis Teknis Pelaksanaan Pemberian Tukin ASN di lingkungan Kementeriannya.
(pal/pal)
Komentar
Posting Komentar