Canda Hakim MK Dengar Warga Meninggal Nyoblos: Kalau di Situ, Saya Lari - detik

 

Canda Hakim MK Dengar Warga Meninggal Nyoblos: Kalau di Situ, Saya Lari

Jakarta 

-

Saksi pasangan Cabup-Cawabup Pamekasan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi, Mohammad Saleh Rekso, menyebut ada warga sudah yang meninggal tapi tetap tercatat mencoblos. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra pun berkelakar dirinya langsung lari jika ada di TPS itu.

Hal itu disampaikan saat sidang perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Mulanya, Saldi bertanya posisi saksi saat pemungutan suara di Pilkada Pamekasan.

"Pak Mohammad Saleh, kemarin sebagai apa pak?" tanya Saldi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi nyata," kata Saleh.

"Saksi nyata ini apa? Ada saksi tidak nyata? Saksi fakta?" tanya Saldi.

"Iya betul," jawab Saleh.

Saleh mengatakan dirinya merupakan saksi di TPS 001 Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar. Saldi bertanya hal-hal apa yang ingin disampaikan oleh Saleh.

"Yang terjadi di desa saya itu yang meninggal banyak, yang merantau juga banyak. Lalu yang terjadi yang meninggal bisa mencoblos meskipun sudah mati, Pak," jawab Saleh.

Saldi lalu berkelakar dirinya akan lari jika berada di TPS tersebut. Saldi heran kenapa orang yang telah meninggal bisa disebut ikut mencoblos.

"Ini kalau saya datang ke situ, lari saya itu, Pak. Orang sudah mati (nyoblos). Berapa banyak yang bapak ingat?" tanya Saldi.

"Lumayan banyak Pak, yang ke Malaysia ini sekitar 25 orang. Ini bisa mencoblos, tapi diwakili mungkin," jawab Saleh.

Saldi kemudian bertanya apakah Saleh menandatangani berita acara di TPS atau tidak. Saleh mengaku dirinya dipaksa untuk menandatangani berita acara.

"Pakai secara lisan, Pak," jawab Saleh.

"Kalau secara lisan susah kita memastikannya. Apa keberatan bapak?" tanya Saldi.

"Keberatan 'Para panitia ini tidak benar dikarenakan yang mati bisa nyoblos, yang hidup di Malaysia bisa nyoblos'," ujar Saleh.

Saleh mengaku terpaksa menandatangani berita acara karena dipaksa. Dia mengatakan petugas TPS memaksa agar semua saksi kompak.

"Kan orang-orang Madura ya, Pak, 'Ayolah kompak, ayo lah begini lah biar cepat'. Nah gitu kan," jawab Saleh.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 1438 Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar KPU menggelar pemungutan suara ulang.

Simak juga Video 'Ketua MK Tegur KPU Sumut: Kalau Ngomong Harus Ada Bukti':

(amw/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita