Danantara Diresmikan Prabowo Senin Besok, Ini Struktur Pengurus dan Tugasnya Lengkap! - inews

 

Danantara Diresmikan Prabowo Senin Besok, Ini Struktur Pengurus dan Tugasnya Lengkap! - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara Investasi atau BPI Danantara pada Senin (24/2/2025) besok. Hal ini disampaikan Prabowo dalam sambutannya di gelaran World Governments Summit 2025.

"Danantara akan diluncurkan pada 24 Februari dan akan berinvestasi pada sumber daya alam dan aset negara kita ke dalam proyek berkelanjutan di seluruh sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur, produksi, dan lain-lain," ucap Prabowo kala itu.

Sebagai informasi, Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen dan aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional.

Kedua holding itu dibentuk Danantara bersama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025) lalu.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa holding investasi atau perusahaan induk investasi merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.

Sedangkan, holding operasional atau perusahaan induk operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.

Struktur Pengurus Danantara

Dewan Pengawas terdiri atas:

-Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota

-Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota 

-Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden sebagai anggota.

Anggota dewan pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Mereka diangkat selama masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Dewan pengawas memiliki tugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan badan yang dilakukan oleh badan pelaksana.

Dewan pengawas atas persetujuan presiden berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.

Lalu, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana, menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada presiden.

Menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal badan kepada presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan badan, dan memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana.

Sementara itu, badan pelaksana berasal dari unsur profesional dan salah satu anggotanya diangkat menjadi kepala. Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Senada, masa jabatan anggota badan pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Badan pelaksana bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional badan, merumuskan dan menetapkan kebijakan badan, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional badan, menyusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas.

Kemudian, menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas.

Menyusun struktur organisasi badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai badan, serta mewakili badan di dalam dan di luar pengadilan.

Berdasarkan UU BUMN terbaru, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Badan Pelaksana Danantara. Berikut rinciannya:

-Warga negara Indonesia

-Mampu melakukan perbuatan hukum

-Sehat jasmani dan rohani

-Maksimal berusia 70 tahun pada saat pengangkatan pertama

-Bukan pengurus atau anggota partai politik

-Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau manajemen perusahaan

-Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana

-Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

-Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita