Fakta Baru Kasus Pagar Laut di Tangerang, KTP Warga Kohod Dicatut untuk Sertifikat Palsu - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Para warga Desa Kohod dicatut Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan warga tidak tahu namanya dicatut hingga diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Bareskrim Polri mengungkapkan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang berdasarkan pemeriksaan sejumlah warga.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, sejumlah warga diminta menyerahkan KTP oleh petugas Desa Kohod. Kemudian, identitas mereka digunakan untuk pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.
"Sementara warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," katanya.
Djuhandani jumlah warga yang KTP-nya dicatut untuk pemalsuan tersebut. Pihaknya tengah mendata para korban.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin telah diperiksa Bareskrim. Arsin diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan modus kades Kohod dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Bareskrim juga telah menggeledah dan kantor Kades Kohod. Selain itu, polisi juga menggeledah rumah Arsin. Ada satu mobil mewah dengan nomor polisi B 412 SIN yang diduga milik sang Kades Kohod.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar