Harapan 1 Desa Harus 1 Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram di Aceh - Kompas

 

Harapan 1 Desa Harus 1 Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram di Aceh

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, meminta pemerintah pusat untuk membuat regulasi baru satu desa satu pangkalan elpiji 3 kilogram.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengantre dalam waktu lama.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Aceh Utara, Irwandi, Senin (3/1/2025), menyebutkan, jika tidak dibuat pangkalan gas per desa, dipastikan daerah dengan luas wilayah tertentu akan terkendala.

"Misalnya di Aceh Utara ada 852 desa dan letaknya satu sama lain jauh-jauh. Jika tidak ada pangkalan per desa, itu akan merepotkan sekali masyarakat untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg kilogram," ucapnya.

Jeritan Honorer Tagih Janji Prabowo, Datang ke Jakarta sampai Keguguran

Baca juga: 3 Hari, 9 Pangkalan, Slamet Keliling Cari Gas Elpiji 3 Kg, Hasilnya Kosong...

Saat ini, sambungnya, sebanyak sembilan agen gas elpiji 3 kg melayani 852 desa di Kabupaten Aceh Utara.

"Pangkalan itu di bawah agen. Nah, artinya pangkalan yang diperbanyak. Kalau dijual di pangkalan, harga pasti stabil. Kalau pengecer, tentu harus ambil untung sedikit," ucapnya.

Dia mendukung langkah pemerintah mengubah pola distribusi gas elpiji 3 kilogram.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Lhokseumawe, M Rizal, dihubungi terpisah, menyebutkan, khusus wilayah Kota Lhokseumawe tidak akan berdampak pada perubahan pola distribusi gas elpiji 3 kilogram.

Baca juga: Derita Warga Desa di Lampung, Warung Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Beli Rp 70.000

"Karena pangkalan kami letaknya dekat-dekat. Jadi, tidak ada masalah jika pun pengecer tidak ada lagi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.

"Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari," ucap Yuliot, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

Baca juga: DPR Janji Awasi Kebijakan Jual Elpiji 3 Kg Lewat Pangkalan Resmi

Ia menyebutkan setiap pangkalan elpiji 3 kg harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftar melalui sistem OSS.

Pangkalan juga akan terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Korut Geram Disebut Menlu AS sebagai "Negara Nakal", Siap Ambil Tindakan Keras

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita