Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Hasto KPK Pilihan Praperadilan

    Hasto Bawa 41 Alat Bukti dalam 1 Boks Kontainer untuk Lawan KPK di Praperadilan - Sindonews

    2 min read

     

    Hasto Bawa 41 Alat Bukti dalam 1 Boks Kontainer untuk Lawan KPK di Praperadilan

    Sebanyak 41 alat bukti dalam 1 boks kontainer dibawa Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025). Foto/Ari Sandita

    JAKARTA 

    - Sebanyak 41 alat bukti dalam 1 boks kontainer dibawa Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP

     Hasto Kristiyanto 

    ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025). Alat bukti tersebut untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (

     KPK 

    ) di sidang praperadilan tentang sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

    "Kami, tim hukum Hasto Kristiyanto telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung petitum yang kami bacakan dalam sidang kemarin. Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Dia menjelaskan, bukti tersebut untuk mendukung dalil bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka itu dipaksakan oleh KPK. Bahkan, penetapan tersebut tak didasari semangat untuk menegakkan hukum, melainkan oleh alasan-alasan nonhukum.

    Baca Juga

    Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Siapkan Bukti Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

    "Bukti yang kami ajukan ini, antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK," tuturnya.

    Dia menambahkan, bukti-bukti yang berada dalam satu boks penuh itu diharapkan bisa menjadikan sidang praperadilan tersebut sebagai forum yang mencerahkan. Sebagaimana harapan hakim praperadilan Djuyamto yang ingin agar publik mendapatkan pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu.

    "Karena kita tahu, pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapa pun dia, dari presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai seperti Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil," katanya.

    (rca)

    Komentar
    Additional JS